SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dosen Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Dr. Andi Sinrang, M.Si. mengajak masyarakat untuk memahami perubahan regulasi pajak bumi dan bangunan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Balla Ewako, Desa Carawali, Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (24/5/2023).
Menurut Dr. Andi Sinrang, M.Si. tujuan dilaksanakannya Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 ini untuk menjawab keresahan masyarakat atas melonjaknya jumlah PBB yang harus dibayarkan masyarakat.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jumlah PBB yang dibayarkan semakin besar disebabkan oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Andi Sinrang menambahkan bahwa perubahan regulasi pajak daerah yang digabungkan ke dalam UU baru memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB dalam rangka meningkat Pendapatan Asli Daerah.
“UU No. 1 Tahun 2022 memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah untuk menentukan nilai NJOP yang dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini tentunya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar, jika PBB ini dapat dioptimalkan pelaksanaannya,” jelasnya.
Adapun masyarakat yang memiliki keberatan atas besarnya PBB yang dibayarkan, maka dapat menempuh jalur pengajuan keberatan.
“Namun demikian, perlu diingat bahwa masyarakat tetap harus membayarkan PBB-nya terlebih dahulu sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB, bilamana masyarakat keberatan, maka masyarakat bisa mengajukan melalui pemerintah daerah,” terangnya.
“Jika keberatan dari masyarakat diterima oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan mekanisme pengembalian kelebihan bayar yang telah dilakukan masyarakat pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Andi Sinrang.
Achmad Zulfikar, moderator dalam sosialisasi ini menyatakan bahwa kegiatan ini memberi manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Karena Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk mendukung pembangunan daerah. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang memahami perubahan regulasi ini dengan baik, maka semakin besar pula potensi Pendapatan Asli Daerah akan meningkat,” jelasnya.
Abd. Hafid Mekka, Kepala Desa Carawali Kabupaten Sidrap dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Diharapkan masyarakat dapat semakin paham dan ikut serta mendukung program-program pemerintah.
“Desa Carawali dalam beberapa tahun terakhir berkontribusi cukup signifikan dalam penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan. Bahkan beberapa Dusun menempati posisi kedua dan ketiga dalam jumlah setoran PBB di tingkat Kabupaten,” terangnya. (rls)