PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare akan menggelar pelatihan pengisian LKPM online.
Kegatan itu dilakukan sebab pelaku usaha di Parepare dinilai masih kurang sadar dalam membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini rencananya dilaksanakan 12 kali di tahun 2022 ini. Dengan melibatkan UKM dan investor berjumlah total 300 orang pelaku usaha, di mana 1 kali kegiatan berjumlah 30 orang.
“Kendala yang dihadapi di parepare yaitu masih kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM, dan masih kurang SDM memahami LKPM,” ujar Pengendalian pelaksanaan penanaman modal DPMPTSP Kota Parepare, Natalius, kepada awak media.
Padahal, kata dia, LKPM ini sebagai realisasi investasi di kota parepare sebagai alat ukur pertumbuhan ekonomi.
Maka dari itu DPMPTSP Kota Parepare selalu membuat imbauan melalui persyaratan dan melalui media sosial. Tapi, masih minim sambutan dari pelaku usaha.
Kata Natalius, semakin tinggi masyarakat dunia usaha melaporkan LKPM semakin tinggi juga kinerja DPMPTSP Kota Parepare.
Kendati demikian saat ini sistem pelaporan LKPM sudah tutup sejak 10 April 2022 untuk triwulan pertama.
“Sudah tutup. Tunggu lagi dibuka bulan Juli pelaporan. Kami melakukan pengawasan masih tahap pembinaan. Jadi, belum ada sanksi,” kata Natalius.
Meski begitu, ia menegaskan tahun ini pihaknya akan memberikan surat peringatan untuk memberikan efek jera.
“Cuma surat teguran cuma harus dibalas kalau tidak diindahkan maka diberikan teguran kedua sampai ketiga. Teguran pertama di beri waktu 30 hari untuk membalas, teguran kedua 15 hari dan teguran ketiga juga 15 hari jadi total 2 bulan waktunya,” tegasnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP, St Rahmah Amir menambahkan, LKPM ini sangatlah penting karena walaupun perusahaan punya izin NIB, tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya tetap dikatakan tidak aktif oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
“Khusus usaha mikro tidak wajib menyampaikan LKPM. Hanya usaha kecil dan menengah (UKM),” Pungkasnya. (*)