MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kementerian Agama (Kemeng) Republik Indonesia (RI) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji tahun 2023 Rp90 juta.
Hal itu disepakati dalam rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Angka tersebut turun dari angka usulannya yakni Rp98 juta dan disepakati senilai Rp90 juta.
Sementara itu biaya perjalanan haji yang ditanggung jemaah hanya RP 49,8 juta. Angka tersebut naik sebesar Rp10 juta, sebab sebelumnya jemaah hanya menanggung biaya sebesar Rp39,8 juta saja.
Kenaikan biaya perjalanan haji yang tanggung jamaah dikhawatirkan banyak jemaah yang mundur lantaran cost yang dikeluarkan selisih Rp10 juta dari biaya sebelumnya.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari daerah apakah ada jemaah yang melakukan pengunduran setelah adanya kenaikan biaya haji.
Namun Ikbal menilai, jika ada jemaah yang mundur karena keniakan biaya perjalanan haji akan merugikan, sebab calon jemaah haji telah menunggu sejak lama untuk menunaikan rukun Islam kelima itu.
Menurutnya keputusan DPR dan Kemenag itu terhadap nilai kenaikan biaya haji sangat fantastis.
“Kebijakan itu (keputusan DPR dan Kemenag) itu sangat fantastis,” ungkap Ikbal.
Ia mengungkapkan, bagi yang lunas di 2020 lalu, itu tidak akan dikenakan biaya tambahan, karena telah lama menunggu.
Akan tetapi untuk berbeda calon jemaah haji 2022 yang lunas tunda. Mereka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta.
“Ini sangat logis sekali terkait pelunasannya nanti,” kata Ikbal.
Sementara untuk porsi baru tahun 2023 mereka hanya membayar Rp23,4 juta, namun hingga kini, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Ikbal menambahkan, yang diputuskan oleh DPR dan Kemenag RI itu adalah rata-rata pembayaran se-Indonesia, sementara untuk pembayaran per provinsi itu akan berbeda.
“Nantinya antara Embarkasi Aceh di ujung yah, dengan Embarkasi Makassar yang agak jauh dari Arab Saudi itu beda,” terangnya.
Selain itu ia menjelaskan keniakan biaya perjalanan haji tersebut dianggap wajar karena komponen biaya di Arab Saudi naik dimana pajak naik dari 15 persen menjadi 15 persen.
Jadi memang kenaikan biaya itu diakibatkan kenaikan pajak di Arab, yang tadinya 5 persen saja kini naik menjadi 15 persen.
Tidak hanya itu biaya hotel juga naik menjadi 5 ribu real yang semula hanya 4 ribu real saja. Begitu juga dengan pesawat.
“Kami harapkan bagi jemaah haji yang mampu melunasi silakan, yang sudah masuk porsinya silakan melunasi setelah keluar Keppres, dan insya Allah kami akan berangkatkan,” ujarnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin