PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Parepare telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali kota Parepare pengganti Taufan Pawe yang akan mengakhir masa jabatannya 31 Oktober mendatang. Ketiga nama tersebut juga sudah diantar dan diserahkan DPRD Parepare ke Kemendagri, Kamis (7/9/2023). Ketiga nama calon Pj tersebut di antaranya, Direktur RSUD Andi Makkasau dr. Reny Anggraini Sari, Direktur Alsintan Kementerian Pertanian RI Muhammad Hatta dan Inspektorat Parepare merangkap Pj SekdaParepare Muh Husni Syam.
Pengamat Hukum Tata Negara Rusdianto Sudirman menjelaskan, mekanisme penentuan Pj dan Pjs wali kota dan bupati menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Diajukan oleh gubernur dan tahapan selanjutnya diajukan ke Kemendagri.
“Hal ini dapat dipahami dari pasal 201 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) secara spesifik bisa dilihat dalam ayat 11 pasal 201, mereka berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Rusdianto kepada Pijarnews.com, Jumat (8/9/2023).
Dia melanjutkan, calon Pj bupati dan wali kota diusulkan tiga nama dari tim Kemendagri maupun DPRD kabupaten/kota setempat dan tiga nama dari gubernur, sehingga total terdapat Sembilan nama. Selanjutnya, dikerucutkan menjadi tiga nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.
“Akan tetap, tentu menjadi hal yang sering diperdebatkan publik. Selama ini mekanisme penentuan Pj yang cukup membuat publik bertanya-tanya seperti apa dan bagaimana keterbukaan dalam prosesnya,” tandasnya.
“Karena dalam sistem demokrasi ada dua hal yang mesti kita cermati yakni, prosedur hukumnya dan substansi hukumnya. Kita perlu mencermati lebih detail bagaimana aroma politik kekuasaan sangat mempengaruhi pengisian penjabat wali kota ini, sehingga memaknai aturan yang ada dalam mekanisme penentuan Pj wali kota dan bupati selalu menemukan persoalan dalam aspek politik. Meskipun dikemas seolah-olah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tambahnya.
Akademisi Hukum Tatanegara itu mengatakan, siapapun yang ditunjuk sebagai Pj wali kota dan bupati merupakan ASN yang tentunya selama ini sudah ada dalam lingkaran elit dan tidak lepas dari kepentingan politik. Namun, yang perlu di perhatikan selain berpengalaman dalam menduduki jabatan publik juga harus dipersiapkan aspek manajerial, pemerintahan dan setidaknya menguasai persoalan politik di tingkat lokal.
“Harus mampu memahami kondisi tipologi sosial politik di daerah tempat dia menjabat nantinya. Memilih Pj bupati/wali kota, bukanlah hal yang sederhana yang dapat dilakukan secara instan dan pada waktu yang singkat,” imbuhnya.
“Kita berharap siapapun yang terpilih dari tiga nama ini dapat mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan sebagaimana mestinya, dengan memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi, membangun untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menumpuk kekayaan pribadi pejabat dan kroninya,” kata mantan anggota DPRD Parepare 2009-2014 Rahman Saleh .
Dia mengatakan, yang paling penting pejabat yang ditunjuk bebas dari kepentingan politik partisan yang dapat memicu keresahan masyarakat di tahun politik ini. (*)
Reporter : Wahyuddin