PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Parepare tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare kepada PAM Tirta Karajae, di Hotel Grand Kartika, Jl. H. Agussalim, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (18/7/2023).
Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Syamsu Alam yang juga Koordinator Komisi III, Ketua Komisi III Ibrahim Suanda, Sekretaris Komisi III Hermanto, anggota Komisi III Kamaluddin Kadir dan Nasarong.
Ibrahim Suanda menjelaskan, alasan Ranperda penyertaan modal pemerintah ini dijadikan agenda DPRD tahun 2023 untuk dibahas menjadi Perda inisiatif adalah karena Perumda PAM Tirta Karajae dalam proses perjalanan harus didukung oleh sektor permodalan.
“Dasar pemikiran kita semua khususnya di Komisi III membuat Ranperda ini karena penyertaan modal ke suatu perusahaan daerah atau perusahaan apapun yang ada di daerah itu tidak semata saja diberikan, tetapi harus ada landasan hukumnya,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya diperlukan Perda yang mengacu pada undang-undang pemerintahan daerah pasal 32 tahun 2004 terkait dengan perusahaan pokok daerah dalam hal ini Perumda PAM Tirta Karajae.
“Dimana disebutkan salah satu sumber permodalan itu adalah penyertaan modal daerah dan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada landasan hukumnya, sehingga kita usulkan Ranperda ini,” jelasnya.
Diharapkan paling tidak Perumda Tirta Karajae bisa menghasilkan laba yang optimal, dimana muaranya nanti mengarah pada pendapat asli daerah (PAD).
“Karena PAD sangat diharapkan untuk proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Rahmat Syamsu Alam menjelaskan, dalam aturan undang-undang konsultasi publik dilaksanakan DPRD. “Jadi ini Perda inisiatif yang dirancang dari Ranperda,” ujarnya.
Tujuan konsultasi publik ini, lanjutnya, adalah menerima masukan-masukan dan informasi dari masyarakat, terkait Ranperda yang dibahas. “Ini tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke Perumda Tirta Karajae,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, hari ini DPRD melakukan 4 konsultasi publik terkait Ranperda inisiatif mulai dari komisi I, II, III, dan Bapemperda.
“Pada intinya, konsultasi publik ini menerima informasi masuk dari masyarakat, karena masih tahapan penyusunan. Jadi, sebelum DPRD menyusun pasal demi pasalnya itu kami meminta masukan. Karena masukan ini bersifat wajib, kalau tidak dilakukan Perda itu dinyatakan cacat,” ujarnya.
Politisi Demokrat itu, melanjutkan, ini sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Detailnya, masuk di Permendagri No. 80 tahun 2015 dimana perubahannya pada Permendagri No. 120 tahun 2018,” ulasnya.
Selain itu, DPRD Parepare juga mendorong Perumda Tirta Karajae untuk menghasilkan laba mandiri. Menurut informasi yang diperoleh Rahmat Syamsu Alam, bahwa tahun ini Perumda Tirta Karajae sudah memiliki laba.
“Alhamdulillah, menurut informasi untuk tahun ini sudah ada laba, berarti penyertaan modal kita selama ini kepada PDAM sudah ada outputnya dan sudah ada hasilnya, yaitu ada laporan dari PDAM bahwa untuk tahun ini sudah ada laba atau keuntungan,” katanya.
Keuntungan itu, kata dia, ada proses pembagiannya. “Ada yang dikembangkan sebagai pendapatan daerah, ada juga yang dimanfaatkan untuk kegiatan di PDAM. Salah satunya laba ini bisa memberikan bantuan ke warga yang kurang mampu untuk pemasangan airnya itu gratis, itu salah satu poinnya,” kata Rahmat Syamsu Alam.
Reporter : Wahyuddin