PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat Paripurna penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Parepare tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Parepare Tahun Anggaran 2021, Rabu (20/04/2021).
Rapat itu Dipimpin Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu. Hadir pula wakil ketua I dan II DPRD Parepare. Paripurna itu, dihadiri Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim.
Di situ, Ketua DPRD Parepare bersama Wakil Walikota Parepare melakukan penandatanganan dihadapan seluruh anggota DPRD dan pejabat Pemko Parepare yang hadir.
“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, keputusan DPRD Kota Parepare tentang rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2021 diserahkan ke Pemkot Parepare untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nurhatina saat menyerahkan rekomendasi ke Wakil Walikota Parepare.
Pada rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2021 itu, DPRD Kota Parepare setidaknya memiliki sejumlah rekomendasi untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Parepare.
Namun secara garis besar, ada sejumlah poin rekomendasi yang menjadi perhatian DPRD Parepare. Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu sebelum menutup rapat paripurna.
Diantaranya, meminta Pemkot Parepare segera mencairkan anggaran milik pihak ketiga atau rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaanya sejak 2021. Kemudian, proses tender atau lelang tidak dilakukan lagi apabila tahun anggaran akan berakhir. Ketiga, meminta agar memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Parepare.
“Semakin hari, makin bertambah dengan jumlah 46 ribu. Mencapai 41 persen dari jumlah penduduk yang ada. Dinas sosial harus perhatikan ini. Apalagi sejak kemarin tidak pernah hadir rapat paripurna,” paparnya.
Terakhir, meminta Pemkot Parepare agar segera mencairkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf