PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melalui Komis III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (16/1/2019), terkait kasus tumpahan minyak solar di perairan pantai Cempae, Soreang, Parepare, belum lama ini.
Dalam RDP yang digelar di ruang Banggar itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dan juga dihadiri oleh ormas Pemuda Pancasila Kota Parepare, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota (LHK) Parepare.
Kaharuddin Kadir mengungkapkan bahwa, pada kesimpulan hasil RDP, dinyatakan ada pencemaran terhadap lingkungan di sekitar Pantai Cempae, Parepare, pasca adanya insiden tumpahan solar.
“Yang kami ketahui bahwa, kejadian tumpahan solar ini sudah masuk ranah hukum, maka pihak kami lebih menekankan adanya penanggulangan dampak tumpahan minyak,” kata Kaharuddin pada kegiatan RDP.
Ia pun meminta pihak yang terlibat dalam insiden tumpahan solar ini untuk tidak lepas tangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) Kota Parepare, Fadly Agus Mante, menurutnya, dalam forum RDP itu dinyatakan bahwa tumpahan minyak solar di pantai Cempae, Soreang ini, merupakan bentuk pencemaran lingkungan yang berdampak pada standar mutu air laut.
Dari hasil uji laboratorium Dinas LHK Parepare, telah disimpulkan bahwa, baku mutu air laut setelah tumpahan minyak solar ada pada angka 30 miligram (mg) sampai dengan 100 mg per Liter, atau melebihi standar baku mutu air laut yang dipatok pada angka 5 mg per Liter.
“Kami anggap PT. Pertamina Depo Parepare, tidak sepenuhnya melaksanakan penanganan pencemaran sesuai SOP yang disampaikan oleh Dinas LHK,” kata Fadly.
Lebih lanjut Fadly mengatakan, ada kelalaian administrasi terkait penyampaian laporan ke pihak
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, namun hingga kini pihak KSOP Parepare masih melaksanakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Hal ini.
“Alhamdulillah dari hasil hearing tadi kita mendapat fakta dan data yang menguatkan investigasi kami selama ini, bahwa tumpahan solar di pesisir laut tersebut adalah bentuk pencemaran laut,” jelasnya.
Fadly berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Tim Gakkum KLHK Sulsel, Kepolisian dan KSOP untuk melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan demi kelestarian lingkungan hidup khususnya di Kota Parepare.
“Kami merasa kecewa karena perwakilan pihak PT.Pertamina hanya dihadiri oleh supervisor padahal yang diundang oleh DPRD adalah HO Depo Pertamina,” kata Fadly.
Sekadar diketahui, rencananya RDP akan kembali digelar untuk mendengar keterangan dari pihak PT. Soeci, operator penyedia jasa Kapal Tanker Golden Pearl XVII beserta nakhodanya.
Editor: Abdillah.Ms