PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Sekretaris Komisi III DPRD Kota Parepare, Parman Agoes Mante, menganggap proyek pembangunan patung kereta kencana senilai lebih dari Rp 1 miliar, yang teretak di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, atau yang lebih populer dikenal dengan istilah jalur kembali nol itu, melanggar aturan dan ada unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut dikemukakan Parman, saat ditemui pijar di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2018).
Parman mengungkapkan, pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan di bulan Oktober – November 2017 lalu, kegiatan revitalisasi taman Cappa Galung yang anggarannya sebesar Rp850 juta itu dihapus, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meminta anggaran itu dikembalikan. Namun kata Parman, pengusulan proyek revitalisasi taman Cappa Galung, kembali disepakati dengan catatan, tidak ada pembangunan patung kereta kencana, karena nomenklaturnya adalah taman Cappa Galung.
“Awalnya pembangunan taman kita tolak, dan tim TAPD meminta untuk dikembalikan dananya, namun karena pembahasan di rapat gabungan komisi berlangsung alot, jadi kembali kita sepakati, tidak masalah anggaran ini dikembalikan dengan catatan tidak boleh ada pembangunan patung itu, yang pertama, karena semngat nomenklaturnya adalah revitalisasi taman Cappa Galung yang isinya adalah bukan patung, tapi alat olahraga di luar rungan,” terangnya.
Lebih lanjut Parman mengatakan, proyek pembangunan patung kereta kencana ini diduga di-mark up, karena anggaran awalnya disetujui oleh DPRD adalah Rp850 juta.
“Kami menduga disini ada unsur KKN dan ada dugaan markup di dalamnya. Saya menganggap tim TAPD ini merubah anggaran yang tadinya cuman Rp850 juta yang disepakati oleh DPRD, kemudian diubah menjadi Rp 1 miliar, kesalahan fatal selanjutnya adalah, per-tanggal 8 Januari ada di facebook saya bahwa, 8 Januari itu titik nol mulai dikerja bukan karena sisa anggaran. Dimana 8 Januari 2018 ini sudah berlaku APBD 2018. 2017 itu harusnya outputnya pertanggal 31 Desember 2017. Nah ini dikerjakan di tahun 2018 tidak berkenaan APBD 2018. Sehingga kami menganggap bahwa anggaran ini adalah anggaran siluman, anggaran yang sudah kadaluarsa yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak memiliki dasar Hukum karena Peraturan Daerahnya berlaku di 31 Desember 2017,” tambahnya.
Parman menganggap bahwa, anggaran ini adalah anggaran siluman, anggaran yang sudah kadaluarsa, yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak memiliki dasar hukum, karena Peraturan Daerahnya berlaku di 31 Desember 2017. (amr/abd)