PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jumat (9/8/2024).
Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua, Satria Wayang, juga Pj Wali Kota yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Husni Syam dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Melalui rapat tersebut, Ranperda Inisiatif DPRD diserahkan oleh Satria Wayang, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kepada Setdako Parepare, Husni Syam.
Satria Wayang, mengatakan Ranperda tersebut merupakan inisiatif dan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang tidak sedikit dialami perempuan, anak, dan disabilitas di Kota Parepare. Dirinya menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM yang harus ditindak serius. “Tindak kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM yang pelakunya mesti ditindak serius. Serta penanganan kasusnya perlu dilakukan bersama,” katanya kepada Wartawan.
Lanjut Satria Wayang, melalui Ranperda TPKS ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemkot Parepare dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif, terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare. “Semoga Ranperda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare,” pungkasnya.
Sementara itu, Husni Syam mengatakan setelah menerima Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah kota menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Husni Syam.
Lebih lanjut Husni menegaskan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Kekerasan seksual, kata dia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. “Saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini berdasarkan mekanisme yang ada. Dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” harap Husni.
“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini akan berjalan lancar,” tutupnya. (adv)