PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare melakukan sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2017. Perda ini membahas tentang penyelenggaraan Pemerintahan berbasis teknologi informasi (Smart City) di Flamboyan Meeting, Room Hotel Kenari Kota Parepare Sabtu, 6 Oktober 2018.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait program peningkatan pelayanan publik melalui program berbasis teknologi informasi (Smart City). Acara ini dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD, Kurtafati sebagai pembicara.
Ia mengatakan, melalui program kebijakan ini, dapat meningkatkan pelayanan publik. “Serta mengajak masyarakat untuk mengetahui pembuatan rencana, pembuatan program kegiatan, proses serta alasan tentang pengambilan keputusan publik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Kurtafati yang juga selaku anggota Pansus Perda nomor 7 tahun 2017.
Kurtafati mengatakan, Peraturan ini digagas agar dapat mempermudah pelayanan di masyarakat, secara singkat dan bermanfaat. Seperti pelayanan rumah sakit, pelayanan di Kelurahan dan pada Dinas-dinas yang yang ada. Demi mencapai pemerintahan yang lebih baik.
“Dengan Program ini nantinya pelayanan-playanan di setiap UTPD itu akan menjadi efisien, sehingga masyarakat bisa tahu informasi tentang jumlah biaya ketika ada pelayanan publik, seperti pengurusan KTP dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, dalam penerapannya masih dalam proses pembuatan konsep. Apakah Bapeda atau Dinas informasi komunikasi yang akan menjadi induk, karena kegiatan ini nantinya akan menjadi pusat komando.
“Kita harapkan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk memberikan dukungan terkait kebijakan Perda ini. Semoga program ini bisa secepatnya diterapkan oleh pemerintah daerah, karena ini dibutuhkan oleh masyarakat kita,” tutupnya.
Salah Seorang Peserta, Wulan sangat mengapresiasi adanya kebijakan Perda nomor 7 tahun 2017.
“Saya sangat mendukung program ini, melalui program ini kita bisa dengan mudah dalam pengurusan di Dinas terkait tanpa harus menunggu lama atau antre. Semoga bisa secepatnya di terapkan,” harap Mahasiswi UM Parepare itu. (*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar