MAKASSAR, PIJARNEWS.COM- Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia ( FEB UMI ), Prof Dr Mursalim Laekkeng ASEAN CPA melaporkan dua Guru Besar FEB UMI, yakni Prof AC dan Prof KA kepada Komisi Etik UMI.
Mereka dilaporkan pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu atas dugaan pelanggaran etik.
Dikutip dari Tribun Timur.com, Mursalim Laekkeng menyebut AC memalsukan tanda tangan mantan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Mokhtar Noer Jaya dalam proses dum mobil hibah; menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, dan tidak membayar THR stafnya.
Sementara KA dituding memaksa mahasiswa calon doktor Ilmu Manajemen dan meminta uang imbalan jasa pembuatan disertasi yang nilainya sampai ratusan juta rupiah.
Jika mahasiswa tak mengikuti kemauan KA, kata Mursalim Laekkeng dalam laporannya, mereka bakal dipersulit dalam pelayanan.
Selain itu, dugaan pelanggaran lain KA, absen mengajar mata kuliah Manajemen Strategik pada Program Studi Magister Manajemen dan mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen pada Program Studi Magister Akuntansi, Program Pascasarjana UMI.
Tugas mengajar malah diserahkan kepada orang lain.
Mursalim Laekkeng pun meminta kepada Komisi Etik UMI menjatuhkan sanksi kepada KA sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UMI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik UMI dan sanksi skorsing selama 6 semester.
Sementara AC diharapkan dikembalikan statusnya sebagai dosen Dpk kepada LLDikti Wilayah IX.Dosen Dpk adalah dosen yang diangkat sebagai ASN di LLDikti dan kemudian ditempatkan di perguruan tinggi tertentu.
Dosen dengan status Dpk kemudian disebut pula dengan istilah dosen PNS DPK yang umumnya mengajar di perguruan tinggi swasta.
“Adapun dugaan pelanggaran etik sebagaimana dimaksudkan di atas yang diduga dilakukan oleh AC adalah bahwa ia telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam pelaksanaan dum mobil hibah dari Dr (Hc) H. Mokhtar Noer Jaya, SE., M.Si, yang seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noer Jaya, SE., MSi, pada hal tanda tangan tersebut, bukan tanda tangan yang sebenarnya, melainkan diduga dipalsukan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa AC telah nyata-nyata melakukan perbuatan pemalsuan dokumen keuangan dengan diduga memalsukan tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noerjaya, SE., MSi, menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, kemudian AC mengisi seenaknya sendiri nilai nominal (Rupiah) yang dikehendaki dalam cek yang dimaksud, tidak membayarkan THR kepada stafnya, yang dapat merugikan universitas, karena hal itu identik dengan korupsi, tidak memiliki sifat yang adil, jujur (dapat dibuktikan dengan surat dokumen dan saksi).
Perbuatan AC telah nyata-nyata melanggar Peraturan Rektor Universitas Muslim Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia tanggal 10 November 2019 terutama dalam Pasal 6 butir j dan Pasal 7 butir h. Pasal 6 huruf j dan Pasal 7 butir h yaitu, melakukan perbuatan pemalsuan dokumen dengan meminta kepada bendahara menandatangani cek kosong maupun perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pelaksanaan dum mobil hibah dari Dr (Hc) H. Mokhtar Noer Jaya, SE., M.Si, yang seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noer Jaya, SE., M.Si, pada hal tanda tangan tersebut, bukan tanda tangan yang sebenarnya, melainkan diduga dipalsukan oleh AC dan juga menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, kemudian AC mengisi seenaknya sendiri, tidak membayarkan THR kepada stafnya, yang dapat merugikan universitas, karena hal itu identik dengan korupsi, tidak memiliki sifat yang adil, jujur.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dimohon kepada Ketua Komisi Etik Universitas Muslim Indonesia sebagai berikut:
- Menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh AC
- Menyatakan bahwa AC terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Universitas Muslim Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Muslim Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia tanggal 10 November 2019 terutama dalam Pasal 6 butir j dan Pasal 7 butir h. Pasal 6 huruf j dan Pasal 7 butir h yaitu, melakukan perbuatan pemalsuan dokumen dengan meminta kepada bendahara menandatangani cek kosong maupun perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pelaksanaan dum mobil hibah dari Dr (Hc) H. Mokhtar Noer Jaya, SE., MSi, yang seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan bapak Dr (Hc) Mokhtar Noer Jaya, SE.,
M.Si, pada hal tanda tangan tersebut, bukan tanda tangan yang sebenarnya, melainkan diduga dipalsukan oleh AC dan menyuruh bendahara menandatangani cek kosong, kemudian AC mengisi seenaknya sendiri, tidak membayarkan THR kepada stafnya, yang dapat merugikan universitas, karena hal itu identik dengan korupsi, tidak memiliki sifat yang adil, jujur.;
- Menjatuhkan sanksi kepada AC dengan pengembalian status home base sebagai dosen Dpk kepada Lembaga Layanan Dikti IX Wilayah SULTAN BATARA.”
Demikian penggalan laporan Mursalim Laekkeng atas AC.
“Adapun dugaan pelanggaran etik sebagaimana dimaksudkan di atas yang diduga dilakukan oleh KA adalah bahwa ia telah melakukan pemaksaan kepada para mahasiswa calon doktor ilmu manajemen dan meminta uang sebagai imbalan jasa dalam pembuatan disertasi yang nilainya sampai dengan ratusan juta rupiah, dan yang paling meresahkan mahasiswa adalah jika mahasiswa tidak mengikuti kemauan KA maka mahasiswa tersebut dipersulit dalam pelayanan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa KA tidak memiliki sifat yang adil, jujur, benar, terbuka, obyektif, amanah, ilmiah dan bertanggung jawab (dapat dibuktikan dengan surat pernyataan pengakuan dan saksi).
Perbuatan KA telah nyata-nyata melanggar Peraturan Rektor Universitas Muslim Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tenten Kode Etik Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia tanggal 10 November 2019 terutama Pasal 6 butir h yaitu harus memiliki sıfat yang adil, jujur, benar, terbuka, obyektif, amanah, ilmiah dan bertanggung jawab. Pasal 7 butir e, dan butir h, yaitu menjaga dan meningkatkan citra dan nama bak universitas, tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan universitas dst.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh KA adalah melalaikan tugasnya sebagai tenaga pendidik (dosen) dan ia bakhan tidak pernah masuk memberikan kuliah dalam mata kuliah Manajamen Strategik pada Program Studi Maguster Manajemen dan mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen pada Program Studi Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, tetapi ternyata ia menyuruh orang lain yaitu Dr. Fitriani Mandung, SE, MM yang bukan tim dosen pengajar pada mata kuliah Manajemen Strategik, serta menyuruh Dr. Hj. Nurwahyuni, SE, M. Ak dalam mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) pada program studi Magister Akuntansi. Selanjutnya KA sebagai dosen, tidak melakukan pembelajaran secara baik dan professional sebagai tenaga pendidik, tidak disiplin, tidak jujur dalam melaksanakan tugas di bidang akademik. Perbuatan KA telah nyata-nyata melanggar Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia tanggal 10 November 2019 dalam Pasal 12 butir a, b, c, dan d yaitu tidak mengajar secara baik, tidak professional dalam memberikan layanan akademik, tidak disiplin, tidak jujur, serta tidak berdedikasi tinggi.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dimohon kepada Ketua Komisi Etik Universitas Muslim Indonesia sebagai berikut:
- Menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh KA
- Menyatakan bahwa KA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Universitas Muslim Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Muslim IndonesiaNomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia tanggal 10 November 2019 terutama dalam Pasal 6 butir h yaitu harus memiliki sifat yang adil, jujur, benar, terbuka, obyektif, amanah, iimiah dan bertanggung jawab. Pasal 7 butir e, dan butir h, yaitu menjaga dan meningkatkan citra dan nama baik universitas, tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan universitas dst, dan Pasal 12 butir a, b, ¢, dan d yaitu tidak mengajar secara baik, tidak professional dalam memberikan layanan akademik, tidak disiplin, tidak jujur, serta tidak berdedikasi tinggi ;
- Menjatuhkan sanksi kepada KA dengan pemberhentian sementara (skorsing) sebagai tenaga pendidik (dosen) selama 6 (enam) semester, dengan ketentuan bahwa KA tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik atau kegiatan tridarma perguruan tinggi, dan sebagai konsekuensi logis dari penjatuhan sanksi tersebut, maka KA tidak berhak atas gaji dan segala bentuk honor dan tunjangan lainnya selama menjalani sanksi skorsing tersebut.”
Demikian penggalan laporan Mursalim Laekkeng atas KA.Terkait dengan laporan itu, Tribun-Timur.com berusaha mengonfirmasi Mursalim Laekkeng, AC dan KA melalui pesan singkat dan sambungan telepon, Rabu (6/9/2023) siang, namun belum direspons.
Ketua Komisi Etik UMI, Prof La Ode Husen mengonfirmasi adanya laporan itu.
Dia membenarkan telah menerima laporan tersebut, namun keputusan dari Komisi Etik UMI belum ada.
“Kita masih sementara dalami laporannya. Masih proses,” kata mantan anggota Kompolnas itu.
Terkait dengan hasil sementara dari sidang Komisi Etik UMI, La Ode Husen juga belum bisa menyampaikannya.
“Kita belum bisa buka,” kata La Ode Husen.(*)
Sumber: Tribuntimur.com
.