PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Camat Bacukiki Barat Andi Erwin Pallawarukka menanggapi menghangatnya dugaan pungli di kantor yang dia pimpin. Erwin menyebut, pengurusan surat tanah sejatinya bebas biaya.
Dia mengaku telah menanyakan kepada Kepala Seksi yang membidangi, dan dijelaskan bahwa memang tidak ada biaya pengurusan surat perolehan hak. “Memang tidak ada aturan yang jelas mengenai itu. Kasi terkait sudah sampaikan ke warga Kampung Mandar bahwa tidak ada biaya resmi, tetapi biasanya memang ada pungutan Rp700ribu,” urainya saat ditemui PIJAR diruangannya, Senin 6 Maret.
Erwin mengakui, biaya Rp700ribu itu bukan biaya resmi. Dia juga menyebut saat masih menjadi Camat Bacukiki pembayaran serupa kerap dibebankan kepada warga, namun nominalnya hanya Rp400ribu. “Itu bukan untuk saya, biasanya buat staf yang mengurusi, yang mengetik,” jelasnya.
Namun demikian, Erwin menyebut baru kali ini ada keluhan mengenai pungutan tersebut selama dua tahun dia menjabat camat. “Sebenarnya saya sangat senang kalau gratis, tidak ada lagi yang menghantui. Soal ini, saya hanya bertanya pada camat sebelumnya, biasanya berapa?,” akunya.
* Tanpa Kuitansi Bukti Pembayaran
Sebelumnya, hal ini menjadi polemik usai warga merasa keberatan dengan mahalnya biaya pengurusan surat perolehan hak, prona dan BPHTB. Saat warga hendak membayar dan meminta kuitansi sesuai petunjuk Ketua RW, staf di Kecamatan Bacukiki Barat tidak bersedia memberikan kutansi.
“Kami sih sebenarnya bersedia bayar, tetapi kami ikuti petunjuk pak RW agar meminta kuitansi bukti pembayaran, itu juga ternyata tidak dikasih. Ini bukan hanya surat kepemilikan, tetapi juga prona hingga BPHTB,” beber tokoh pemuda di Kampung Mandar, Syahruddin
Dari situ, warga curiga bahwa itu adalah pungli. Dan mengadukan masalah itu kepada Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjam dan Ketua Komisi I Tasming Hamid. Warga juga berharap, Tim Saber Pungli bisa bergerak menindak persoalan tersebut. (mul/ris)