PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Tidak dianggarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kota Parepare, seolah tidak berkorelasi dengan tujuan Pemkot Parepare yang menjadikan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi. Sebab, ada yang dimaksud dengan multiplier efek atau efek berganda.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, multiplier effect (efek berganda) merupakan pengaruh yang meluas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi dimana peningkatan pengeluaran nasional mempengaruhi peningkatan pendapatan dan konsumsi.
Multiplier efek TPP sederhananya adalah, Jika TPP cair, ASN punya penghasilan tambahan. Uangnya dibelanjakan di pasar Parepare. Pedagang juga akan merasakan dampaknya. Dengan begitu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Parepare diprediksi akan meningkat.
Hal itu dibenarkan Akademisi UM Parepare, Dr. Yadi Arodhiskara, S.E., M.Ak. Ia mengatakan, kebijakan pemerintah dalam hal penambahan penghasilan bagi ASN, tentu memiliki multiplier efek. Meski, kata dia, tidak terlalu besar.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM Parepare itu mencontohkan, misalnya ASN di Kota Parepare ada 500 orang. Jika mereka membelanjakan uangnya Rp10.000 saja, kata Yadi, akan ada perputaran uang sekira Rp5 juta saat itu pada pelbagai sektor konsumtif.
Di Kota Parepare sendiri, jumlah ASN menurut data BKPSDMD Parepare per Mei 2021, ada 3.707 orang. Bisa dibayangkan efek berganda perputaran ekonominya jika mereka membelanjakan penghasilannya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Akademisi IAIN Parepare, Dr. Syahriyah Semaun, S.E., M.M. Kata dia, adanya TPP bagi ASN dapat meningkatkan daya beli. Sehingga, efeknya juga terasa pada pemulihan ekonomi.
“Dengan adanya TPP, dapat meningkatkan daya beli sehingga efeknya pada pemulihan ekonomi. Kalau pemerintah daerah khususnya Parepare melakukan pembayaran TPP, multiplier efeknya mungkin akan terasa pada akhir triwulan. Saya hanya mengambil dasar pencairan sertifikasi guru di Pemda per enam bulan,” jelas Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Parepare
Pemberian TPP bagi ASN sudah diatur dalam PP 12 tahun 2019. Mekanismenya juga sudah ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 900-4700 tahun 2020.
Dalam Kepmendagri nomor 061-5449 dijabarkan, bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Lantas, apa yang membuat Pemkot Parepare belum menganggarkan TPP?
Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad saat dikonfirmasi mengklaim, Pemkot Parepare sudah ada upaya untuk penerapan TPP. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan studi tiru ke sejumlah daerah yang telah menerapkan TPP.
“Kita mau lihat daerah mana yang penerapannya (TPP : red) bisa kita tiru. Karena kita harus tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Jamal saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (12/07/2021).
Meski begitu, tanda-tanda akan diterapkannya TPP di Parepare ibarat fatamorgana. Sebab, dari penjelasan Jamal, masih ada proses panjang yang mesti dilalui.
Jamal menjelaskan, hasil dari studi tiru itu akan dikomunikasikan ke Mendagri dan MenPAN-RB, terkait izin penerapan TPP di kota kelahiran Presiden ke-3 Alm BJ Habibie itu.
“Dan setelah ada formulasi yang kita peroleh terkait jumlah yang diperoleh setiap jenis jabatan akan dimintakan persetujuan pimpinan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, TPP di Kota Parepare, belakangan marak diperbincangkan. Itu setelah aksi boikot yang dilakukan 8 anggota DPRD Parepare pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Salah satu penyebab mereka melakukan aksi boikot itu, dipicu ketidakpuasan DPRD terhadap keengganan Pemkot Parepare menganggarkan TPP yang menjadi hak bagi ASN.
Alasan mereka mendesak Pemkot Parepare memberikan TPP bagi ASN, sangat jelas. Sebab di tahun 2021 ini, uang makan minum ASN dihilangkan. Tidak diberikannya TPP, itu sangat bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
Seperti yang dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief. “Tidak diberikannya TPP itu merupakan kelalaian dalam menyejahterakan rakyat. Karena para ASN ini juga rakyat. Mereka warga Parepare. Uang makan minum mereka sudah tidak ada. Padahal sesungguhnya tujuan pembangunan itu sendiri adalah untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Parepare itu.
“Belum lagi soal di Sulawesi Selatan ini, tinggal Kota Parepare yang tidak anggarkan TPP. Ini menjadi tanda tanya,” pungkasnya. (A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf