MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Sistem zonasi bagi pelajar di Sulawesi Selatan diduga menimbulkan praktek jual beli kartu keluarga (KK). Dugaan tersebut dilakukan sebagai syarat administrasi mendaftar di sekolah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (15/6/2022) di Kantor DPRD Sulsel.
Namun, Kepala Disdik Provinsi Sulsel Setiawan Aswad yang hadir dalam rapat itu enggan membeberkan dan menolak untuk menjelaskan secara rinci temuan tersebut saat diwawancarai oleh Jurnalis Pijarnews.com.
Ia berdalih tidak berkompeten memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
“Saya terus terang tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu. Kalau kita mendapatkan data dan informasi, maka kita beranggapan bahwa kita mengambil data dari pihak yang memiliki otoritas untuk menyatakan data itu benar dan valid. Dengan kata lain datanya harus otentik dan otoritatif,” jelasnya.
Sementara itu, Wahyuddin Nur, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, membenarkan terkait hal itu. Ia menerangkan bahwa temuan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
“Inikan yang memulai tadi Pak Kadisnya,” terangnya.
Wahyuddin mengatakan tidak terlalu paham terhadap temuan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan saat rapat.
“Bukan barang kali, apakah jual beli, saya juga tidak tau apakah modusnya jual beli atau apa terjadi transaksi di sana. Yang jelas ada temuan dan ini banyak lah bahwa terjadi perpindahan calon siswa SMA yang bersangkutan. Saya agak susah bahasakan,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, transaksi tersebut sebagai upaya oknum melakukan perpindahan calon siswa SMA yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi.
“Katakanlah SMK tertentu begitu mungkin domisili awalnya ini ada di sekitar Daya di sana, tapi karena ini mau penerimaan dia numpang di entah itu keluarganya. Entah itu orang lain di situ rawan transaksi. Seperti itu tadi keterangannya dari Pak Kadis yang saya tangkap,” jelasnya.
Wahyuddin juga menyarankan temuan tersebut harus diselesaikan dan carikan solusi, sebab menurutnya, itu merupakan pelanggaran.
“Tentu ini tidak boleh kita menyerah dengan kondisi itu, karena ini adalah sebuah pelanggaran dan saya kira sangat mudah di atasi ini barang,” tandasnya.
Ia juga menyarankan agar Disdik melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengatasi hal tersebut.
“Ini masalah sangat mudah di atasi kalau misalnya kita bekerjasama dengan Dinas Dukcapil. Misalnya anak kita ini berpindah KK bukan atas nama orang tuanya di situ yang pemilik KK sementara domisilinya ada di sekitar Makassar ji ini misalnya,” tandasnya.(*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin