PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Kuliah Umum, di Auditorium IAIN Parepare, Selasa (13/6/2023).
Kuliah umum mengusung tema “Integrasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KHUP” dengan menghadirkan pembicara guru besar (Profesor) bidang ilmu hukum Islam Universitas Islami Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof. Dr. Sabri Samin, M. Ag.
Hadir Rektor IAIN Parepare Dr. Hannani, M. Ag., Ketua Senat Institut Dr. Hj. Sitti Aminah, M. Pd., Dekan Fakshi Dr. Rahmawati, M. Ag, para wakil dekan (Wadek) Fakshi, para dosen dan ratusan mahasiswa Fakshi IAIN Parepare.
Rahmawati dalam sambutannya mengatakan tema yang diangkat panitia sangat baru, karena yang dikaji merupakan KUHP baru.
“Kita sama-sama semua tahu ini baru-baru saja disahkan, sekitar 2 Januari 2023. Artinya masih baru sekali, ini menjadi objek kajian kita bersama terutama di lingkungan Fakshi,” ujarnya.
“Saya harap mahasiswa yang hadir hari ini bisa lebih fokus dan serius mengikuti kuliah umum, ini adalah momentum untuk kita sama-sama mengkaji bersama guru besar kita dalam bidang hukum pidana Islam,” harapnya.
Sementara, Hannani diawal sambutannya mengatakan rumah jika jarang ditempati tidak berkah, sehingga jika ada tempat yang sering ditempati belajar itu semakin bercahaya. “Itulah sebabnya setiap ada kegiatan-kegiatan besar yang pesertanya diatas 600 diarahkan ke auditorium ini agar terpakai,” kata Rektor IAIN Parepare tersebut.
“Saya kira tema yang diulas hari ini sangat menarik, hukum Islam di Indonesia itu termasuk hukum pidananya sekalipun ada tantangan-tantangan nilai-nilainya itu pasti dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum di Indonesia, karena mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga kekuatan pembentukan hukum Islam juga cukup kuat,” jelas Hannani.
Hannani mengungkapkan muslim mulai dari sebelum lahir sampai meninggal dunia pasti diurus oleh nilai-nilai Islam. “Sebelum lahir itu ada syukuran 7 bulanan. Begitu lahir, diadzani ditelinga kanan dan iqamah ditelinga kiri. Diakikah, disunat (khitan), barazanji, menikah dan memiliki rumah, sampai meninggal dunia semua siklusnya menggunakan hukum Islam,” ujar Hannani.
“3 sumber hukum sering saya sebut yaitu, hukum adat (hukum yang berasal dari interaksi sosial masyarakat), hukum Islam (hukum yang berasal dari kitab suci) dan hukum barat (hukum yang berasal dari akal pikiran manusia),” kata Sabri Samin.
Sabri Samin mengungkapkan hanya 4 ayat dalam Alquran yang disebutkan kejahatannya terkait tindak pidana dalam KUHP baru.
“Dari 6664 ayat dalam Alquran hanya 4 ayat yang Allah sebut perbuatannya atau hukumnya sekaligus sanksinya. Satu, surah An-Nur ayat 2 tentang zina. Kedua, An-Nur ayat 4 tentang tuduhan palsu zina. Ketiga, Al-Maidah ayat 33 tentang perampokan, ayat keempat adalah tentang mencuri Al-Maidah ayat 38,” urainya.
Jadi hanya 4 ayat yang Allah sebut sanksinya dalam Alquran yang lain tidak. “Misalnya apa, murtad, tidak disebut sanksinya dalam Alquran tapi hanya ada di hadis. Selanjutnya, minum khamar, ada di Al-Baqarah ayat 217 dan Al-Maidah 90-91, tidak ada saksinya disitu hanya disebutkan kalau dilarang, sanksinya ada di hadis nabi,” jelasnya.
Reporter : Wahyuddin