MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Diduga karena baju kaus pinjaman yang tak kunjung dikembali, dua pelajar putri SMP Di Makassar, PN (15) dan ND (15) adu duel dan kini videonya viral
di media sosial (medsos).
Menurut salah satu pelaku dalam rekaman tersebut, ND pelajar yang duduk dibangku kelas 3 di SMPN 2 Makassar
tersebut, kejadian berawal pada 27 Desember. Pelaku PN yang merupakan pelajar kelas 3 di SMPN 5 Makassar tersebut bersama kakaknya Dini serta teman prianya Badra menghadang ND yang melintas di Jalan Veteran Utara yang saat itu berboncengan bersama sepupunya. Lalu menampar ND.
Kejadian lalu berlanjut ke Jalan Jalahong, dimana PN bersama kakaknya memaksa ND ke Jalan Jalahong tepatnya
di depan SD IKIP I. Saat itu PN lalu mengeroyok ND. Bahkan menusuk wajah ND menggunakan tusuk sate. Kejadian itu dilihat warga lalu membubarkan pengeroyokan.
ND lalu meminta warga mengantarnya pulang ke rumahnya di Jalan Ablam 3, Lorong I, Kelurahan Bara-barayya Induk, Kecamatan Makassar. Orangtua ND tidak terima lalu mendatangi rumah PN di Jalan Jalahong, Kelurahan Barabarayya Induk. Bertemu dengan Orangtua ND, orangtua ND lalu meminta maaf dan berjanji mengawasi anaknya.
Dua pekan berlalu, pada 9 Januari lalu, kata ND ia mendapat pesan dari PN melalui medsos, mengajak bertemu menyelesaikan masalah tersebut. ND lalu dijemput PN di sebuah warung didekat rumahnya. Keduanya lalu menuju Jalan Gunung Salahutu. Setelah bicara sekitar satu jam, keduanya sepakat duel.
“Dia yang datangika ajak selesaikan masalah tapi banyaki beberapa motor,” jelas ND saat berada di Polsek Makassar, Jumat 12 Januari.
Duel tersebut juga ditonton banyak teman keduanya. Perkelahian itupun direkam oleh BD (13) teman PN, RH (13) dan CN (12). Setelah duel tersebut PN lalu melapor ke Polsek Makassar. Dilanjutkan ND juga melaporkan balik teman yang dikenalnya di Facebook beberapa bulan lalu.
“Dia yang ajakka duel. Masalahnya baju kaos. Pernah tidur di rumahku karena tidak ada orang di rumahnya. Itu lama tidak nakasi pulang, Nabilang kenapa nucerita ke teman SD, SMP kalau bajumu kupinjam,” terang ND.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Usman mengatakan, terlapor ND kini masih diamankan di Polsek. Sementara PN dan keluarganya masih dimediasi agar mau menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Keduanya saling lapor.
“Inikan anak di bawah umur. Kita masih berusaha agar keduanya dapat berdamai. Masuk kategori UU Perlindungan anak. Hukuman di bawah dua tahun penjara, tapi kita cari baiknya karena keduanya berteman,” jelas Kapolsek. (ang/asw)