Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman
JENEPONTO, PIJARNEWS.COM — Polres Jeneponto menetapkan oknum pejabat di Pemkab Jeneponto berinisial S, sebagai tersangka pelecehan seksual. Pria yang menjabat kepala dinas itu, sebelumnya dilaporkan mencium staf wanitanya yang juga merupakan istri salah satu anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat nanti dijadwalkan panggilannya. Dan penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi termasuk korban,” kata Boby, Selasa, 10 September 2019 seperti dilansir dari rakyatku.com.
Kata dia, terduga pelaku diancam tujuh tahun penjara. Pasal 294 ayat (2) KUHP, mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi.
Menurut Boby, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, apakah itu terencana atau bukan.
“Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi,” sebutnya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menambahkan, pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan oknum kepala dinas yang berkantor di Jalan Pahlawan itu.
Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Jeneponto, untuk dimintai keterangan. Korban dugaan pelecehan tersebut merupakan anggota Bhayangkari Polres Jeneponto.
“Korban dugaan pelecehan tersebut salah satu anggota Bhayangkari Polres Jeneponto. Pelakunya diduga oknum kadis koperasi,” kata Syahrul.
Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, menggelar unjuk rasa pada Selasa, 3 September 2019.
Mereka mendatangi Kantor Bupati Jeneponto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto, segera mencopot oknum kadis cabul itu.
Para pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyuarakan desakan kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian, untuk segera melakukan proses hukum. (*)
Sumber: rakyatku.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna