PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP itu memfasilitasi seorang warga yang meminta kompensasi pada Pemkot Parepare atas lahan yang telah ia timbun.
Pada RDP itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadirkan, Dinas BKKBN , Dinas Perkimtan, Badan Keuangan dan Camat Ujung. Serta, pihak keluarga Alm H Mandung yang meminta kompensasi.
Perwakilan Keluarga Alm H Mandung, Sahrir menjelaskan pihaknya meminta agar diberi kompensasi dari pemerintah kota atas lahan yang telah ditimbun itu. Namun kata dia, apapun keputusan akhir RDP itu akan ia terima dan menyerahkan sepenuhnya ke Komisi III DPRD Parepare.
“Kami dari keluarga telah menyerahkan sepenuhnya ke Komisi III untuk membahas ini. Apapun hasilnya, kami akan terima,” ujar Sahrir, Senin (13/07/2020).
Ketua Komisi III, Rudy Najammudin menjelaskan persoalan ini bermula saat Dinas BKKBN Parepare melakukan pengembangan kantor pelayanannya di wilayah Kelurahan Ujung Sabbang. Tepatnya di Cappa Ujung. Namun, lanjut Rudy, pengembangan itu mengambil lahan yang telah ditimbun oleh Alm H Mandung. Meski lahan itu berstatus milik pemerintah.
“Pihak keluarga Alm H Mandung hanya meminta agar tanah yang telah ditimbun itu ada ganti ruginya. Ini yang kita carikan titik temu,” jelas Rudy,
Namun, Kepala Badan Keuangan, Jamaluddin Ahmad memaparkan jika tidak ada regulasi yang mengatur pembayaran ganti rugi atas tanah timbunan. Apalagi tanah itu jelas milik pemerintah.
“Yang ada regulasinya, jika sebidang tanah telah dibeli oleh pemkot namun ada selisihnya. Tapi kalau ganti rugi timbunan tidak ada regulasinya. Apalagi tanah yang ditimbun itu, jelas milik pemerintah,” ujar Jamaluddin.
Alhasil, pada RDP itu diputuskan jika tanah yang telah ditimbun oleh keluarga Alm H Mandung tidak bisa dibayarkan lantaran tidak ada regulasinya.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf