“Jika selama ini bantuan keuangan desa ada dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, maka melalui perda ini, bantuan keuangan desa juga sudah ada dari pemprov,” ungkapnya.
Bupati MB menyampaikan apresiasinya atas arahan gubernur itu. Pemkab, kata MB siap membantu memfasilitasi pemdes untuk memaksimalkan fasilitas tersebut.
“Ini tentu peluang untuk menggenjot pembangunan di desa. Jadi selain dari ADD, bantuan pemerintah kabupaten, kini juga ada dari Pemprov. Kita dorong kades agar mengkaji apa yang bisa dibangun di desanya,” kata Bupati.
NA dan MB memang dikenal sebagai kepala daerah yang gencar membangun di pelosok. Apalagi kontur geografis Enrekang yang membutuhkan perhatian lebih utamanya di pedalaman. Informasi yang dihimpun, bantuan keuangan desa ini nominalnya bisa mencapai Rp500 juta per desa. (*)
Reporter : Armin