MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, umumkan kenaikan upah minimum pekerja di Sulsel di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada Senin (28/11/2022), Sore.
Dalam pengumuman itu, kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sulsel sebesar 6,9 persen, hal itu berdasarkan peraturan menteri keterangankerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan batas maksimal upah minimum.
“Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan peraturan Menteri nomor 18 tahun 2022,” sebut Sudirman saat diwawancarai oleh wartawan.
Adapun nilai nominal upah dari 6,9 persen yang akan berlaku pada 2023 mendatang, senilai Rp. 219 ribu, sehingga upah yang diterima pekerja Rp. 3.385.145.
“Nilainya Rp219 ribu. Jadi nilainya (UMP Sulsel 2023) itu Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219 ribu,” ungkap Sudirman.
Keputusan atas kenaikan upah itu mengambil variabel terendah diri beberapa variabel yang telah ditentukan Permenaker yakni 0,1, 0,2 dan 0,3.
“Kita mengambil yang paling rendah dari Permen itu karena mempertimbangkan teman-teman dari buruh,” ujar laki-laki kelahiran Bone itu.
Selain itu ia juga mengatakan kenaikan UMP di Sulsel termasuk yang tertinggi diantara beberapa Provinsi lainnya.
“Cukup tinggi kita termasuk golongan tinggi di Sulawesi Selatan, untuk antar provinsi,” tuturnya.
Ia berharap kenaikan tersebut dapat mendongkrak peningkatan produktivitas para pekerja serta diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik bagi pada pengusaha agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan upah
“Tentunya kita berharap pengusaha bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan lagi terkait upah, kedua kita juga mendorong para pekerja untuk peningkatan produktivitas dengan kenaikan,” tutupnya.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin