SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sidrap menyerukan stop kriminalisasi terhadap guru.
Kali ini dugaan kriminalisasi guru kembali terjadi di Sidrap. Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sahrawati dilapor ke polisi karena memukul betis muridnya menggunakan mistar.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Sidrap, Harmoko menyayangkan hal tersebut. Ornagtua dari murid tersebut bisa sampai membawa kasus tersebut ke kepolisian. Padahal menurutnya masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah.
“Sebenarnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan baik, tidak mesti dilapor ke kepolisian. Kami yakin, semua guru mau melihat siswanya sukses dan berhasil,” ungkap Harmoko, Rabu (14/3).
Ketua KNPI Sidrap, Abdul Jabbar ikut angkat bicara. Ia menuturkan bahwa, setiap ada masalah, jangan guru yang selalu dijadikan sebagai sasaran tembak dari keluarga murid. Kalaupun ada masalah yang terjadi di sekolah, harusnya dibicarakan dan diselesaikan di sekolah.
“Jangan langsung digiring ke ranah hukum. Saya yakin pasti guru punya alasan tersendiri dalam mengambil tindakan,” tegasnya.
Lanjut Dosen STISIP Muhammadiyah Rappang ini, bahwa KNPI secara kelembagaan akan membangun komunikasi dengan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sidrap dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidrap untuk bersama mengawal dan mendampingi guru tersebut.
“Ini bisa menjadi ancaman rusaknya moral dan mental generasi pelanjut kita,” tambahnya.
Diketahui, seorang guru SD Negeri 1 Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap, Sahrawati dilapor ke polisi. Ia dilaporkan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang anak didiknya, Selasa (13/3) lalu. Sahrawati dilaporkan ke polisi karena memukul betis murid sekolahnya itu menggunakan mistar. Anak yang dipukul mistar tersebut dihukum lantaran mendorong dua orang temannya sehingga terjatuh di kelas. Orantua murid SD tersebut tidak terima lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.(sud/mks)