PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim menghadiri rapat paripurna DPRD Parepare dengan agenda sidang pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat akhir fraksi, terkait laporan pertanggungjawaban APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022 dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna lantai III Gedung DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (10/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam. Hadir Sekda Parepare Iwan Asaad bersama jajaran SKPD lingkup Parepare serta anggota DPRD qourum 15 orang.
“Pandangan umum fraksi-fraksi memberikan gambaran umum kepada kita bahwa mereka semua merasa laporan pertanggungjawaban ini secara keseluruhan sudah baik,” ucap Pangerang saat diwawancarai usai rapat.
Lebih lanjut, kata dia, tetapi masih ada juga hal-hal yang perlu lebih disempurnakan ke depannya, agar lebih baik. “Sehingga, laporannya ke depan bertambah baik maupun pelaksanaan juga bertambah baik. Tentu kita pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas saran, masukan dan kritikan yang tentu dimaksudkan untuk lebih menyempurnakan LPj maupun pelaksanaannya ke depan,” jelas Pangerang.
Pengerang Rahim berterima kasih kepada dewan telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu menjadi peraturan daerah (Perda). Itu, kata dia akan lebih memperkuat peranan pemerintah daerah dalam rangka mengatur perizinan berusaha di Kota Parepare.
“Tentu juga lebih mengefektifkan setiap perizinan masyarakat dan masyarakat pasti mengharapkan kemudahan dan kelancaran, sehingga, itu menjadi perhatian dan pegangan agar memiliki kekuatan hukum melaksanakan perizinan berusaha,” ucapnya saat dimintai pendapat terkait Ranperda perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Termasuk, soal pajak daerah yang tujuannya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah juga kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kaharuddin Kadir menilai semua fraksi setuju dan menerima LPj APBD Parepare dan dua Ranperda tersebut.
“Semua setuju walaupun ada catatan-catatan yang harus diperbaiki dan diikuti dengan peningkatan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya ada juga masukan menyangkut pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) harus diperjelas hitungan-hitungannya.
“Kami memang dipenentuan pajak dan retribusi itu selalu ada pasal yang mengatur kewenangan kepala daerah boleh melakukan pengurangan atau dispensasi kepada wajib pajak orang per orangan atau badan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kaharuddin menambahkan, itu ada pasal yang mengatur di Perda, sehingga memang dimungkinkan bagi masyarakat yang BPHTB nya diberi kebijakan oleh pemerintah daerah.
Reporter : Wahyuddin