MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apsakindo) menyepakati harga tandan buah segar (TBS) di Sulawesi Barat.
Dalam penetapan harga tersebut di hadiri Asisten 2 Bidang ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulbar, Junda Maulana, Kadis Perkebunan Sulbar, Abdul Waris serta Apkasindo Sulbar dan para petani, sementara pihak perusahaan tidak ada yang hadir.
Asisten 2 Bidang ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulbar, Junda Maulana mengatakan, penetapan yang dilakukan setiap bulan itu terlalu rumit, padahal sebenarnya hal mudah dilakukan.
Kerumitan terjadi akibat ketidakpatuhan yang dilakukan oleh tim, dimana dalam tim tersebut ada pemerintah, para petani yang diwakili Asosiasi dan perusahaan.
“Ini semuakan tim, menetapkan harga ini bukan semata-mata pemerintah yang melakukan tetapi tim,” katanya usai menghadiri penetapan harga TBS, Kamis(18/3/2021).
Namun kata Junda, tingkat kepatuhan itu tidak ada, baik dari pemerintah itu sendiri, sehingga harus dilakukan koreksi karena tingkat kehadiran dari masing-masing kabupaten tersebut kurang.
“Tingkat kehadiran pemerintah kabupaten ini kurang padahal dia punya wilayah yang terdekat dengan petani, seharusnya kehadirannya bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Junda juga menilai pemerintah Provinsi yang terlihat kurang aktif. “Lalu bagaimana kita mau bicara tim,”tambahnya.
Junda juga meminta agar tidak berbelit-belit tiap bulan harus di buatkan SOP aturan main.
“Jadi kewajiban perusahaan sesuai dengan Permentan di Pasal 17 itu dikayakan bahwa harus ada data invoice dan lainnya itu masuk H-5, jika sampai waktu yang ditentukan belum masuk maka dilakukan penyuratan tertulis pertama, jika sampai H-3 belum masuk dilakukan kembali penyuratan yang ke-2, jika sampai tidak masuk maka kewajiban pemerintah untuk menetapkan tanpa melalui data dan menetapkan harga rata-rata TBM,”jelasnya.
Sementara padatingkat kepatuhan, pengawas terkait harus berperan.
Sementara untuk maret ini tandan buah segar (TBS) ditetapkan dengan harga 1.837,96 rupiah.
Reporter: Nur Mubarak