PAREPARE, PIJARNEWS.COM – “Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Pidana Korupsi”, menjadi tema kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare di Auditorium BJ Habibie, Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa (14/2/2023).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim dan diikuti oleh SKPD lingkup Pemkot Parepare.
“Atas nama pemerintah kota, Bapak Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Kejari atas kegiatan yang menyangkut masalah mafia tanah,” kata Pangerang Rahim.
Pangerang mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan kemungkinan terjadinya korupsi pada mafia tanah. “Tadi sudah dijelaskan, supaya masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa melakukan upaya yang kongkrit agar tanah miliknya mempunyai kepastian hukum. Artinya sertifikat yang jelas, ada patok yang jelas dan penguasaan tanah yang menjadi miliknya atau yang menguasainya,” jelas Pangerang.
Lebih lanjut, kata dia, Kejari dalam kegiatan tersebut memberikan pencerahan tentang gratifikasi dan pelanggaran peraturan perundang-undangan menjadi pelajaran dan penataan.
“Bagi kita agar tidak berada dalam suatu kondisi yang menyebabkan kita bermasalah persoalan tanah maupun persoalan hukum,” ujar Pangerang.
“Saya kira itu, kepada seluruh masyarakat kami imbau supaya betul-betul memperhatikan persoalan tanah yang menjadi haknya atau miliknya. Sehingga betul-betul miliki kepastian hukum, sesuai dengan arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sudah melakukan kegiatan Gema Patas agar masyarakat memasang satu juta patok batas tanah di seluruh Indonesia,” ujar Pangerang melanjutkan. (why)