SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Jajaran Polres Sidrap bergerak cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial HR (34) yang terjadi di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase.
Penangkapan terduga pelaku hanya dalam waktu 6 jam. Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dan Polsek Pitu Riase.
“Kami menerima laporan pembunuhan sekitar pukul 09.30 Wita, dan pelaku sudah berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di lokasi persembunyiannya,” ujarnya.
HR diduga terlibat dalam perselisihan dengan korban terkait utang piutang yang berujung pada tindakan fatal. Berkat informasi dari saksi dan penyelidikan intensif, petugas dapat mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Desa Compong.
Kapolres menambahkan, HR kini telah diamankan di Polres Sidrap beserta barang bukti, termasuk sepeda motor, pisau lipat berwarna kuning, dan sebuah batu. “Kami akan mendalami motif di balik kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.