GOWA, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan delapan berkas perkara kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21.
Dengan 11 tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke jaksa Kejari Gowa akan dilakukan pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas yang akan diserahkan terbagi dalam tiga klaster tersangka.
Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu xam klaster ketiga yakni tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dikutip dari HeraldSulsel.id.
Sementara itu, berkas perkara atas nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) telah berstatus P-21 dan penyerahan tersangka serta barang buktinya akan diagendakan selanjutnya.
“Berkas perkara an ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) sudah P-21. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diagendakan berikutnya,”ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam kasus ini.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.
Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu:
- Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
- Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
- Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
- Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.
Diketahui, kasus sindikat uang palsu ini mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Penyelidikan dimulai dari penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Mesin tersebut disita dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menyita uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini terus dikembangkan hingga polisi menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan penerimaan uang rupiah palsu. (*)
Sumber: HeraldSulsel.id