BARRU, PIJARNEWS.COM – Hingga hari ke-dua belum ada satupun Partai Politik (Parpol) di Barru yang mendaftar untuk verifikasi berkas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Barru Agusalim kepada PIJAR saat ditemui dikantor KPU Barru. Rabu 4/10.
“Hingga hari ini memang belum ada Parpol yang mendaftar ke Kami (KPU Barru). Kondisi itu mungkin karena mereka (Parpol) masih sementara melengkapi berkasnya. Apalagi kan baru kemarin terbukanya,” kata Agusalim.
Meski demikian, Dia tetap mengingatkan agar Parpol bisa segera melengkapi berkasnya dan mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran. Pendaftaran ini kan dimulai kemarin tanggal 3-16/10. Meskipun waktunya masih lama, namun tetap kita ingatkan untuk Parpol agar segera mendaftar sebelum masa pendaftaran itu ditutup.Kalau terlambat tentu tidak bisa ikut pemilu,” katanya.
KPU Barru memberi ruang untuk seluruh Parpol yang ingin berkonsultasi terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran verifikasi dokumen Parpol itu sendiri. “Kita menyiapkan ruang namanya Ruang Helpdesk Hukup (Sipol) untuk membantu Parpol yang ingin bertanya terkait pendafataran verifikasi ini,” jelasnya.
Namun bila ingin dilayani dalam konsultasi, lanjut Agusalim, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Pertama, mengajukan surat resmi permohonan konsultasi atau audiensi dari pimpinan partai pilitik. Kedua, surat resmi yang dikirimkan sebagaiman disebutkan pada ketentuan pertama, paling lambat Tiga hari sebelum kegiatan.
Ketiga, pelayanan konsultasi atau audiensi hanya dilaksanakan pada hari kerja. Keempat, KPU dalam melayani konsultasi atau audiensi memperhatikan kegiatan yang sudah ada.
Kelima, dalam melayani konsultasi atau audiensi, maksimal melayani tiga partai politik saja dalam sehari. “Keenam, KPU berwenang mengatur jadwal pelayanan dan audiensi,” tutup Agusalim.
Untuk diketahui, form persyaratan verifikasi Parpol juga bisa akses melalui internet pada laman www.jdih.kpu.go.id (fdy/ris)