PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Hari pertama penegakan Perwali 31 tahun 2020 pada (24/9/2020) lalu, uang denda administratif yang terkumpul mencapai Rp.2 juta rupiah. Hal itu dibeberkan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Agussalim.
“Terkumpul Rp.2 Juta. Dan sudah disetor ke Kasda,” ujar Agus kepada PIJARNEWS saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (25/9/2020)
Agus menjelaskan, nominal itu terkumpul dari 40 orang pelanggar Perda di Tiga lokasi.
Rinciannya, di perbatasan Parepare-Barru ada 12 pelanggar. Denda terkumpul Rp.600 ribu. Di perbatasan Parepare-Sidrap sebanyak 6 pelanggar dengan total denda Rp.300 ribu.
Sedangkan, pelanggar paling bayak yang terjaring oleh petugas mobile dalam kota. Ada 22 orang. Total denda administratifnya Rp.700 ribu.
“Uang denda administratif itu semua masuk di kasda sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan denda,” tutupnya.
Selain denda administratif, penegakan Perwali itu juga diberlakukan sanksi sosial. Di hari pertama itu, ada pelanggar yang diberikan sanksi Squat Jump. Sanksi sosial lain yakni kerja bakti di lokasi yang ditentukan oleh tim selama Tiga jam.
Untuk diketahui, Perwali nomor 31 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Perwali itu sudah efektif per tanggal (24/9/2020). Rencananya, operasi penegakan perda itu bakal digelar sebulan penuh.
Tim yang bertugas yakni Personil Polres Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, Anggota Kodim 1405 Mallusetasi, Anggota Denpom XIV/2 Parepare, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Satpol-PP Kota Parepare. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf