PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengadakan sosialisasi tentang Perkawinan Campuran, di Kabupaten Soppeng, Rabu (24/11/2021).
Acara yang menerapkan protokol kesehatan tersebut dibuka langsung Staf Ahli Bupati bidang Hukum kabupaten Soppeng Drs. H. Muh. Azis Makmur M. PDI yang mewakili Bupati Kabupaten Soppeng. Kegiatan itu juga dihadiri Hj Derita mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang sedang Dinas Luar di Kota Makassar.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Kasubag TU Kemenag Soppeng Ahmad, S. Ag., M. Th.I yang membawakan materi Perkawinan campuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pemateri kedua adalah Kasub Bidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Eko Juniarto yang membawakan materi Pembekalan peraturan keimigrasian terkait UU Perkawinan dan Anak Berkewarganegaraan ganda.
Peserta kegiatan Sosialisasi Perkawinan Campur di Hadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Soppeng, KesBangpol Kabupaten Soppeng, Camat dan Kua se Kabupaten soppeng.
Sosialisasi itu tersebut digelar untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dalam hal perkawinan campuran.