JAKARTA, PIJARNEWS. COM– Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (6/9/2024), akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 dan kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat untuk mendapatkan ITAS Investor adalah setoran modal sebesar Rp1 miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah. Namun, saat saya menjabat, ketentuan modal diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap. Ini dilakukan untuk memperketat penerimaan WNA yang bisa mendapatkan Visa Investor. Kami semakin selektif,” ujar Silmy.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga aktif menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya di Bali, guna menindak orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan bahwa penerbitan visa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga meliputi pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Jika syarat telah dipenuhi dan pemohon tidak memiliki track record yang mencurigakan, maka visanya dapat diterbitkan. Namun, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan saat berada di Indonesia. Contohnya, ada yang berkendara ugal-ugalan dan beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua dari Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu dari Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus meningkatkan pelayanan sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi dalam pelayanan dan penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga di level kebijakan. Kami akan terus melakukan evaluasi untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.(*)