• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ingin Jadi Advokat? Segera Ikuti Ujian Profesi Advokat di Peradri

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
15 April 2017
di Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Jika anda berlatar belakang pendidikan tinggi hukum serta ingin menjadi penegak hukum dengan menggeluti profesi Advokat, segera daftarkan diri anda untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan diselenggarakan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI).

Advokat Bakri Remmang, Presiden PERADRI dalam press releasenya menyampaikan bahwa, saat ini organisasi PERADRI yang dipimpinnya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada putra putri Indonesia yang memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan PERADRI.

Dikatakan Bakri, syarat bagi calon peserta untuk dapat mengikuti UPA PERADRI sebagai berikut ;

Mengisi formulir pendaftaran UPA PERADRI dengan melampirkan ; copy KTP electronik yang masih berlaku (usia minimal 25 tahun), copy Ijasah Sarjana Pendidikan Tinggi Hukum yang dilegalisir, Pasfoto warna 3×4 cm latar merah, bukti transfer biaya UPA, dan copy Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat (jika ada) ;

Untuk jadwal pendaftaran, dimulai sejak tanggal 11 hingga 27 April 2017 dan untuk pelaksanaan UPA direncanakan 30 April 2017 bertempat di sejumlah kota Propinsi di Indonesia, diantaranya ; Makassar, Sulbar, Jakarta, Surabaya, Banten, Palembang, Jayapura, Kendari dan beberapa daerah lainnya.

Berita Terkait

Pimpin DPC FAPRI Kota Parepare, Rusdianto Bakal Fokus Soal Ini

Rusdianto Dilantik Jadi Advokat, Dekan Fakshi IAIN Parepare Bangga

“Dalam syarat mengikuti UPA PERADRI, calon peserta tidak mesti telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, sehingga boleh setelah dinyatakan lulus UPA PERADRI kemudian mengikuti PKPA PERADRI. Sedangkan yang telah mengikuti pendidikan profesi Advokat di tempat lain, itu sertifikatnya diakomodir oleh PERADRI, sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti PKPA PERADRI,” jelas Bakri.

Sekedar diketahui PERADRI dalam melaksanakan aktivitasnya telah diakui pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor AHU 00463.60.10.2014 tanggal 05 September 2014 dan lulusan PERADRI telah mengikuti penyumpahan sebagai Advokat di sejumlah Pengadilan Tinggi, diantaranya ; Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, hal ini sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia perihal pelaksanaan sumpah Advokat. (ris)

Terkait: AdvokatPeradri

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan