MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Jika anda berlatar belakang pendidikan tinggi hukum serta ingin menjadi penegak hukum dengan menggeluti profesi Advokat, segera daftarkan diri anda untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan diselenggarakan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI).
Advokat Bakri Remmang, Presiden PERADRI dalam press releasenya menyampaikan bahwa, saat ini organisasi PERADRI yang dipimpinnya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada putra putri Indonesia yang memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan PERADRI.
Dikatakan Bakri, syarat bagi calon peserta untuk dapat mengikuti UPA PERADRI sebagai berikut ;
Mengisi formulir pendaftaran UPA PERADRI dengan melampirkan ; copy KTP electronik yang masih berlaku (usia minimal 25 tahun), copy Ijasah Sarjana Pendidikan Tinggi Hukum yang dilegalisir, Pasfoto warna 3×4 cm latar merah, bukti transfer biaya UPA, dan copy Sertifikat Pendidikan Profesi Advokat (jika ada) ;
Untuk jadwal pendaftaran, dimulai sejak tanggal 11 hingga 27 April 2017 dan untuk pelaksanaan UPA direncanakan 30 April 2017 bertempat di sejumlah kota Propinsi di Indonesia, diantaranya ; Makassar, Sulbar, Jakarta, Surabaya, Banten, Palembang, Jayapura, Kendari dan beberapa daerah lainnya.
“Dalam syarat mengikuti UPA PERADRI, calon peserta tidak mesti telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, sehingga boleh setelah dinyatakan lulus UPA PERADRI kemudian mengikuti PKPA PERADRI. Sedangkan yang telah mengikuti pendidikan profesi Advokat di tempat lain, itu sertifikatnya diakomodir oleh PERADRI, sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti PKPA PERADRI,” jelas Bakri.
Sekedar diketahui PERADRI dalam melaksanakan aktivitasnya telah diakui pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor AHU 00463.60.10.2014 tanggal 05 September 2014 dan lulusan PERADRI telah mengikuti penyumpahan sebagai Advokat di sejumlah Pengadilan Tinggi, diantaranya ; Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, hal ini sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia perihal pelaksanaan sumpah Advokat. (ris)