PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95.147 pemilih pada Rabu (18/4) lalu, namum tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang tidak terdaftar di DPT.
Kasubbag Program dan Data KPU Parepare, Sitti Kadriyah Kadir menjelaskan, tidak terdaftarnya warga di DPT, diakibatkan pada saat pendataan warga tersebut tidak berada di rumahnya. Juga, warga tersebut baru saja melakukan pindah domisili.
“Pada saat pendataan warga itu tidak berada di rumahnya, nanti menjelang pemungutan suara, dia baru muncul. Makanya tidak terdaftar di DPT,” kata Rya sapaan akrabnya ditemui di ruangannya, Senin (30/4).
Untuk itu, Sambung Rya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusuunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dijelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, pada saat hari pemungutan suara dapat menggunkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara membawa KTP-EL atau suket dari disdukcapil.
“Warga tidak usah khawatir. Yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap bisa membawa KTP-EL atau surat keterangan dari disdukcapil di TPS sesui alamat pemilih. Di TPS, nanti akan dimasukkan pada Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) oleh petugas,” urainya.
“Bagi warga yang sudah terdaftar, namum menjelang hari pemungutan tidak mendapatkan undangan atau model C6 dari PPS karena dia tidak berada di rumah saat C6 dibagikan, warga juga harus membawa KTP elektroniknya ke TPS.” Tutup Rya. (mul/mks)