• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Kata Pengamat Soal Permohonan 01 dan 03 di PHPU Pilpres

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
22 April 2024
di Nasional, Pemilu 2024, Politik
Ilustrasi (int)

Ilustrasi (int)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin, (22/4/2024), di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta.

Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 01 (Anies – Muhaimin) dan  Paslon 03 (Ganjar – Mahfud) meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 2 (Prabowo- Gibran), karena dianggap melakukan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.Hal ini memicu ragam komentar, termasuk di kalangan akademisi.

Pengamat Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Parepare Rusdianto Sudirman memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pemohon dalam hal ini Paslon 01 dan 03. Dosen Hukum Tata Negara itu mengatakan berdasarkan analisa dan beberapa pertimbangan MK akan menolak permohonan pemohon. “Ini kita menantikan putusan Mahkamah Konstitusi maka kita bisa memprediksi putusan MK itu akan menolak gugatan pemohon dalam hal ini, pasangan capres 01 dan 03,” kata Rusdianto Sudirman, kepada Pijarnews.com, Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, alasan MK akan menolak permohonan pemohon karena dalam sengketa Pemilu perlu dibedakan yang mana sengketa proses, dan sengketa hasil. “Pemohon 01 dan 03 ini mengajukan gugatan pada sengketa hasil, bukan sengketa proses,” ujarnya

Lebih lanjut, kata dia, alasan lain MK bakal menolak permohonan pemohon, karena segala dalil-dalil yang diungkap dalam persidangan seharusnya sudah selesai di sengketa proses. Misalnya terkait bansos itu sudah dipatahkan oleh pihak 02, karena bansos adalah perintah UU dan telah dibahas bersama DPR saat dianggarkan.

Berita Terkait

OPINI: Menakar Peran (Calon) Wakil Kepala Daerah

Pj Gubernur Sulsel Ingatkan Petugas TPS Jaga Kesehatan

Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pemilih Disabilitas Terlayani dengan Baik

Lagi, Pj Wali Kota Parepare Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Kemudian terkait pencalonan gibran, harusnya pihak yang dirugikan gunakan haknya untuk gugat keputusan KPU. “Terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden, semua dalil tersebut harusnya diselesaikan pada tahapan sengketa proses,” tegas Rusdianto. (why)

Terkait: #pemilu2024

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan