PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin, (22/4/2024), di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta.
Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 01 (Anies – Muhaimin) dan Paslon 03 (Ganjar – Mahfud) meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 2 (Prabowo- Gibran), karena dianggap melakukan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.Hal ini memicu ragam komentar, termasuk di kalangan akademisi.
Pengamat Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto Sudirman memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pemohon dalam hal ini Paslon 01 dan 03. Dosen Hukum Tata Negara itu mengatakan berdasarkan analisa dan beberapa pertimbangan MK akan menolak permohonan pemohon. “Ini kita menantikan putusan Mahkamah Konstitusi maka kita bisa memprediksi putusan MK itu akan menolak gugatan pemohon dalam hal ini, pasangan capres 01 dan 03,” kata Rusdianto Sudirman, kepada Pijarnews.com, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan, alasan MK akan menolak permohonan pemohon karena dalam sengketa Pemilu perlu dibedakan yang mana sengketa proses, dan sengketa hasil. “Pemohon 01 dan 03 ini mengajukan gugatan pada sengketa hasil, bukan sengketa proses,” ujarnya
Lebih lanjut, kata dia, alasan lain MK bakal menolak permohonan pemohon, karena segala dalil-dalil yang diungkap dalam persidangan seharusnya sudah selesai di sengketa proses. Misalnya terkait bansos itu sudah dipatahkan oleh pihak 02, karena bansos adalah perintah UU dan telah dibahas bersama DPR saat dianggarkan.
Kemudian terkait pencalonan gibran, harusnya pihak yang dirugikan gunakan haknya untuk gugat keputusan KPU. “Terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden, semua dalil tersebut harusnya diselesaikan pada tahapan sengketa proses,” tegas Rusdianto. (why)