MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tersangka dalam dua kasus Tipikor yang menjerat pegawai Pemkot Makassar kini dalam pengawasan tim penyidik Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel.
Dua kasus tipikor tersebut yakni kasus pengadaan pohon ketapang kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Tipikor pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar. Salah satu tersangka yakni Gani Sirman bahkan ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus tersebut.
Pada kasus ketapang, Gani Sirman terjerat saat memegang jabatan sebagai Plt Kadis LHD Makassar pada 2016 lalu. Ia ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan pada kasus kerajinan lorong UKM Makassar ia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada 2016 lalu. Saat itu ia juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Intinya ada ketidaksesuaian awal perencanaan dengan volume tidak sesuai. Dan juga ada barang yang tidak sesuai juga dengan rencana semula”, jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa, 9 Januari.
Selain Gani, untuk kasus ketapang ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yakni Kabid Penghijauan Dinas LHD Makassar, Budi Susilo ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pegawai honorer Buyung Haris dan Abu Bakar Muhajji. Sedangkan kasus kerajinan lorong UKM, selain Gani Sirman tersangka lain yakni Kepala Bidang UKm Dinas Koperasi dan UKM Makassar, M Enra Efni.
“Tidak ada penahanan. Kita belum jadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan panggil saksi lagi”, tutup Dicky. (ang/asw)