PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tindakan intimidasi jurnalis yang diduga dilakukan oleh Sekwan Pinrang Ahmad Side, menuai sorotan luas. Perhimpunan Jurnalis Ajatappareng (PIJAR) memprotes keras hal tersebut, dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.
Kordinator PIJAR Abdillah MS mengatakan, pers merupakan pilar ke-empat demokrasi yang dalam bekerja, dilindungi oleh Undang-undang. Karena itu, tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apapun terhadap pers. “Soal pemberitaan, pers memang punya fungsi kontrol sosial di masyarakat dan kontrol terhadap kekuasaan,” tegas jurnalis MNC Grup itu.
Abdillah menyerukan kepada semua pihak, kelompok masyarakat, perorangan, lembaga negara dan swasta, untuk menggunakan mekanisme yang diatur Undang-undang Pers dalam menyelesaikan masalah pemberitaan. “Ajukan hak jawab dan hak koreksi,” jelas Abdillah.
Sementara itu, Ketua PWI Cabang Pinrang Ilwan Sugianto ikut menyayangakan adanya tindakan intimidasi tersebut. “Kami tidak menerima perilaku seorang pejabat seperti itu. Jika merasa dirugikan silahkan tempuh sesuai prosedur atau melalui jalur hukum” pungkasnya.
(baca juga: http://pijarnews.com/berita-dugaan-korupsi-sekwan-pinrang-intimadasi-jurnalis/ )
Sebelumnya, salah satu jurnalis lokal Pinrang Andi Saiful mendapat tindakan bernada intimidasi dari Ahmad Side. Hal itu menyusul pemberitaan mengenai pemotongan dana reses yang dibeberkan oleh salah satu anggota DPRD Pinrang. Ahmad sendiri membantah tudingan tersebut. (fzn-abd/ris)