PINRANG, PIJARNEWS. COM–Dua remaja tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pinrang oleh Tim Crime Fighter Reserse Mobil ( Resmob) Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pinrang AKP Suardi mengatakan, kedua pelaku masing- masing Hasanuddin alias Kunding dan Muhammad Tahir, warga Dusun Tanah Cicca, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
“Kedua pelaku, menjambret handphone seorang pelajar,” kata dia Selasa, 16 Oktober 2018.
Lucunya, lanjut dia , kendaraan yang digunakan menjambret adalah kendaraan hasil curian saat perayaan HUT Proklamasi RI yang digelar di Kecamatan Cempa.
“Kedua pelaku diancam hukuman tujuh tahun kurungan,” katanya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit umum Lasinrang untuk mendapatkan perawatan setelah dijambret pelaku.
Pelaku Hasanuddin mengakui perbuatannya , namun tidak tahu menahu jika yang dijambret adalah seorang pelajar.
” Saya hanya mengikuti, kendaraan korban dan menjambret handphone miliknya,” alasannya.
Handphone korban, lanjut Hasanuddin, dijual di Luwu Timur senilai Rp1,5 juta dan uangnya digunakan untuk biaya transportasi dari Luwu Timur ke Pinrang.
Informasi yang dihimpun kedua pelaku berusaha melarikan diri saat diantar mengambil barang bukti, sehingga polisi mengambil tindakan tegas lantaran tidak menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan petugas.
“Terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha melarikan diri,” kata Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris.
Saat ini kedua pelaku tengah mendekam di Mapolres Pinrang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Reporter: Fauzan Mahmud
Editor: Dian Muhtadiah Hamna