SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sidrap mendapat program Asimilasi rumah. Surat keputusan asimilasi itu diserahkan langsung kepala Rutan kelas 2B Sidrap, Mansur, Senin (10/5/2021).
Mereka mendapatkan Asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
4 warga binaan itu masing-masing, M Saleh (19) terpidana kasus pencurian dengan masa hukuman 10 bulan dan telah menjalani hukuman 6 bulan. Sukardi (39) terpidana kasus Narkotika dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan dan telah menjalani hukuman selama 9 bulan, Sarifuddin (41) terpidana kasus pencurian dengan masa hukuman 10 bulan dan terlah menjalani masa hukuman 7 bulan dan Sumeti (41), terpidana kasus pencurian dengan masa hukuman 10 bulan dan telah menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
Saat menerima surat Asimilasi rumah, para warga binaan itu terharu karena bisa menghirup udara bebas meski tidak bebas sepenuhnya. Namun demikian dengan asimilasi rumah itu mereka bisa berlebaran Idul Fitri bersama keluarga.
“Saya sangat bahagia, dan saya janji tidak mengulangi perbuatan saya lagi,” ujar Saleh sembari menahan air matanya agar tidak menetes.
Senada di ucapkan Sumeti yang mengaku senang dan berjanji tidak akan mencuri lagi.
“Saya senang, saya janji tidak mencuri lagi,” katanya.
Sebelum keluar tahanan, Kepala Rutan Sidrap Mansur meminta para Nara pidana itu untuk menjalani kehidupan dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah nanti benar-benar bebas, boleh kembali lagi kesini, tapi silaturahmi bukan ditahan lagi karena kasus hukum,” harapnya.
Mansur juga meminta, agar saat menjalani asimilasi rumah agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan.
“Ingat patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Mereka yang menjalani asimilasi rumah tersebut nantinya akan mendapat pengawasan dari Bapas Bone.
“Untuk mendapat asimilasi ini tidak mudah, mereka sebelumnya juga harus di assessment terlebih dahulu, dan tentu memenuhi syarat-syarat untuk mendapat program Asimilasi,” ungkapnya.
Karutan kelas IIB Sidrap juga menjelaskan selama Januari hingga saat ini narapidana yang telah memperoleh program Asimilasi ini sebanyak 55 orang.
“Selama Januari-Mei ini sudah 55 orang yang mendapat program Asimilasi rumah termasuk yang 4 orang itu,” pungkasnya.