SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Jelang pergantian tahun, Polsek Maritengngae Polres Sidrap melakukan kegiatan operasi cipta kondisi (Ops Cipkon), Kamis (29/12/2023).
Operasi menyasar sejumlah tempat keramaian yang dianggap rawan pemicu terjadinya tindak pidana, juga menyasar lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras tradisional atau ballo.
Operasi Cipkon yang dipimpin Kapolsek Maritengngae AKP Andi Mappahairul yang didampingi Wakapolsek Iptu Lawaru itu berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga menjual miras jenis ballo tanpa izin.
Terduga pelaku penjual ballo yang diamankan Polisi. Yakni, YA (40) tahun warga kelurahan Benteng, AL Daeng Sikki (41) tahun warga Kelurahan Pangkajene, kemudian BS (34) tahun dan RL (35) tahun seorang IRT warga Kelurahan Majjelling Wattang, Kecamatan Maritengngae
“Kini ke 4 terduga pelaku penjual Ballo ini diamankan di Polsek Maritengngae,” jelas Kapolsek Maritengngae AKP Andi Hairul melalui Kanitres Aipda Syamsuddin, Jumat (30/12/2022).
Sementara barang bukti miras tradisional yang turut diamankan sebanyak 220 liter Ballo. (*)