• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 23 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

JPU Parepare Tuntut 4 Terdakwa Dengan BB 15kg Sabu Puluhan Tahun Hingga Penjara Seumur Hidup

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 November 2022
di Hukum
Int.

Int.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Terdakwa kasus penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu, kini tengah menjalani proses sidang. Senin (28/11/2022) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti mengatakan, dalam tuntutannya, JPU Teguh Sukarmi, menuntut empat terdakwa yakni Marsuki, Alvin, Ayu Ningsih, dan Marauleng, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Iya, agenda sidangnya pembacaan tuntutan terdakwa. Adapun tuntutan pidananya untuk Marsuki dan Alvin seumur hidup, sedangkan untuk Marauleng dan Ayu Ningsih 20 tahun,” jelasnya.

Novianti mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dimana keempat terdakwa ditangkap di wilayah Kota Parepare dengan membawa barang diduga sabu-sabu seberat 15 kilogram.

“Ini jaringan Internasional, karena barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Tarakan, perbatasan Malaysia dan Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Awalnya, lanjut Andi Novianti, barang narkotika jenis sabu ini dikuasai oleh Marzuki lalu melakukan permufakatan jahat bersama dengan Alvin, marauleng dan Ayu Ningsih.

Yang mana, kata dia, Marsuki menjanjikan uang kepada Ayu Ningsih sebanyak Rp30 juta agar barang narkotika disimpan dalam keranjang peralatan bayi miliknya untuk mengelabui petugas.

“Setibanya di Pelabuhan Parepare, Marzuki pergi duluan meninggalkan Alvin, Marauleng dan Ayu Ningsih. Mereka janjian di suatu tempat, namun petugas BNN Pusat yang dari awal sudah menargetkan dari Tarakan, sehingga menciduk dan menangkap mereka secara bersama-sama dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 15 kilogram, dan mereka ini adalah jaringan Internasional,” tandasnya.

Terkait: JPUNarkobaParepare

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan