Sampah di Kota Parepare sempat tidak diangkut berhari-hari oleh petugas kebersihan lantaran honor mereka belum dibayar.
PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Masalah yang merundung 29 petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare bakal berakhir. Itu setelah rencana Pemkot Parepare membayarkan honor selama sembilan bulan bagi petugas kebersihan tersebut. Pembayaran honor akan direalisasikan besok, Senin (16/12/2019).
Plt Kadis DLH Kota Parepare, Syamsuddin Taha membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Pijarnews.com.
“Rencananya besok dan akan ditransfer ke rekening masing-masing. Total besaran anggaran yang disiapkan sekitar Rp700 juta,” katanya, Minggu (15/12/2019).
Mengenai berapa jumlah yang bakal diterima setiap petugas kebersihan, Syamsuddin mengatakan bergantung masing-masing pekerjaan. “Yang jelas mulai April. Total yang diminta di badan keuangan 700 juta lebih untuk gaji April sampai Desember semua pekerja harian petugas kebersihan,” jelasnya.
Sebelum pencarian honor tersebut, Pemerintah Kota Parepare memulihkan surat keputusan (SK) pengangkatan 29 tenaga honorer atau Tenaga Pekerja Harian (TPH) petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare.
Pemulihan SK ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk membayarkan jasa atau honor para petugas kebersihan selama sembilan bulan.
Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare terhadap masalah 29 petugas kebersihan yang bekerja tanpa SK itu.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe membenarkan hasil pemeriksaan Inspektorat itu, dan segera mengambil langkah untuk pemulihan SK 29 petugas kebersihan dimaksud.
“Saya merespons cepat masalah ini dengan memerintahkan Inspektorat mencari sumber masalahnya. Saya minta dilakukan kajian, penelusuran, dan pendalaman. Ternyata sumber masalah ada pada Kabidnya. Makanya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Dan kesimpulannya, Wali Kota segera memulihkan kedudukan 29 petugas kebersihan itu, karena Wali Kota sudah tahu sumber masalahnya,” tegas Wali Kota Taufan Pawe usai pertemuan Gelar Pengawasan di rumah jabatan Wali Kota Parepare, Kamis lalu seperti dikutip kembali dari suaraya.news.
Taufan mengungkapkan, Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Parepare tidak bertanggung jawab dalam masalah ini.
Kabid Kebersihan dan Persampahan tidak menyampaikan revisi SK kepada 29 petugas kebersihan itu.
“Karena ini sistem, ada sanksi jika melanggar. Intinya saya tidak ingin merugikan para petugas kebersihan ini. Namun kita akan evaluasi dan mengambil sikap tahun depan,” imbuh Taufan.
Taufan memaparkan kronologis masalah ini. Di awal tahun, dia sudah mengeluarkan SK untuk 300 petugas kebersihan di DLH.
Namun diakuinya, tidak mudah mengelola 300 petugas kebersihan itu. Sehingga dalam Diktum SK Wali Kota disebutkan Kepala Dinas punya kewenangan untuk merevisi SK apabila di kemudian hari dipandang ada yang perlu direvisi.
“Jadi kalau mau direvisi itu cukup Kadis saja, tidak perlu sampai Wali Kota. Karena Kadis sudah diberi kewenangan. Dalam perjalanannya mungkin Kadis menilai dari 300 orang itu, ada 29 yang perlu direvisi, jadi keluarlah SK revisi pemberhentian mereka dan digantikan dengan petugas yang baru. Namun SK revisi ini yang tidak sampai ke mereka, sehingga mereka masih terus bekerja sampai sekarang,” papar Taufan.
Hanya saja, Taufan menyayangkan tindakan main hakim sendiri 29 petugas kebersihan itu. Menurut Taufan, seharusnya mereka memahami ada proses yang harus dilalui.
Tidak mudah langsung memulihkan SK tanpa ada dasar, dan tidak segampang itu membayarkan honor kalau tidak ada payung hukum.
“Jangan pressure saya untuk melawan hukum. Taufan Pawe tidak akan melawan hukum. Pasti saya bayarkan kalau sudah ada pintu atau payung hukumnya,” tekan Taufan.
“Saya sesalkan tindakan demo sampai segel kantor itu. Mestinya tunggu dulu, ada proses yang bekerja. Tapi itu bagian dari evaluasi untuk bersikap lebih lanjut ke depan,” tandas wali kota bergelar doktor ilmu hukum ini.
Hal sama dikemukakan Inspektur Kota Parepare, Muh Husni Syam. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti berupa pemulihan SK dan menjadi dasar untuk pembayaran honor.
“Apakah pemulihan dengan SK wali kota atau Kadis ini yang kita kaji. Jelasnya sudah ada pintu masuk untuk pembayaran honor,” kata Husni Syam.
Tindakan Wali Kota didukung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap yang menjadi narasumber dalam Gelar Pengawasan itu.
“Kalau saya berpendapat cabut saja SK pemberhentian dan batalkan SK pengangkatan. Kedepankan kemaslahatan. Sehingga jasa mereka (petugas kebersihan, red) tetap harus dibayarkan,” saran Arman Sahri. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna