PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ribuan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Seperti dikutip dari tempo.co, ribuan Kades yang datang dari berbagai daerah tersebut menuntut DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, dan meminta perpanjangan masa jabatan, yang awalnya 6 tahun menjad 9 tahun.
Menanggapi masa perpanjangan jabatan Kades menjadi 9 tahun, akademisi hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto mengatakan, tidak beralasan hukum.
Rusdianto mengatakan, tampaknya keinginan para Kades memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun akan menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat.
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggaungkan akan mengurangi banyaknya pengangguran yang ada disetiap daerah. “Namun, nampaknya hal itu akan sulit diatasi jika semua pemilik jabatan saling berlomba-lomba memperpanjang masa jabatannya, karena tidak adanya regenerasi baru yang akan dipekerjakan,” jelas Rusdianto, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu mengungkapkan, berkaca dari beberapa tahun belakangan ini, semasa Presiden Jokowi triliunan anggaran dikucurkan untuk pembangunan desa. Tapi, dalam mengelola anggaran miliaran dalam setiap desa tersebut, justru banyak Kades terjerat hukum akibat korupsi.
“Apalagi jika nantinya jabatan ditambah menjadi 9 tahun. Maka, akan menambah langkah para oknum Kades semakin leluasa dalam melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor),” kata Rusdianto.
Rusdianto menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kades justru akan menimbulkan masalah-masalah baru nantinya. “Masa jabatan 6 tahun saja kinerja Kades banyak yang tidak berjalan dengan baik, apalagi sampai 9 tahun. Justru yang ada mereka (oknum) nantinya berlomba-lomba melaksanakan Tipikor,” tegasnya.
“Pemerintah harus membaca lagi kebelakang masa jabatan 6 tahun Kades, ratusan oknum Kades terjerat hukum akibat Tipikor,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya perpanjangan masa jabatan Kades hanya merupakan kepentingan golongan. Tidak memikirkan hal lain yang akan terjadi ditengah masyarakat. “Sudah ribuan bahkan jutaan pengangguran disetiap daerah tidak bisa diatasi hingga saat ini. Artinya, tidak ada regenerasi yang melanjutkan kinerja tersebut. Sementara yang mengantre sudah banyak. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” terangnya.
Rusdianto menerangkan, dulu sebelum adanya anggaran miliaran yang dikucurkan, tidak ada yang ingin memperpanjang masa jabatannya.
“Nah, setelah mengelola anggaran miliaran, justru mereka (para oknum kades) berlomba-lomba ingin memperpanjang masa jabatannya, bahkan berlomba-lomba melakukan (Tipikor) sudah banyak contohnya kita lihat. Ini kan menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa dengan para kades ngotot memperpanjang masa jabatannya?,” Sekali lagi kita tekankan agar pemerintah, khususnya presiden untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kades,” tegasnya.
Terakhir Rusdianto menyampaikan, beberapa waktu lalu di tahun 2022 pada Bulan November sudah banyak pihak yang menyetujui perpanjangan kepala desa menjadi 9 atau 18 tahun dengan alasan agar kinerja Kades Lebih optimal.
“Ini kan mulai kelihatan ada kepentingan-kepentingan golongan, apa lagi ini menjelang pemilu. Kalau berbicara optimal kerja, 6 tahun itu pun sudah lebih dari cukup. Baru nanti diteruskan kades selanjutnya atau periode selanjutnya. Jadi, sebaiknya keinginan para kades tersebut harus ditolak, agar tidak memperbanyak pelaku tindak pidana korupsi dan para kades di bui. Selain itu, agar adanya regenerasi dalam menjalankan kinerja. Kita berharap pemerintah tidak asal menerima semua keinginan para kades tersebut,” ujarnya.
Bahkan yang berbahaya nantinya jika usulan perpanjangan jabatan kepala desa disetujui pemerintah , ini dapat menjadi yurisprudensi untuk memperpanjang masa jabatan Bupati/Walikota, Gubernur, bahkan Presiden. Dalilnya pun sama, 5 tahun tidak cukup untuk menuntaskan visi misi.
“Jadi sebenarnya hakikat pembatasan masa jabatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Periodesasi masa jabatan kepala desa 6 tahun pun sekarang ini perlu di tinjau ulang, perlu ada keseragaman masa jabatan sebagaimana yang di atur dalam konstitusi yaitu setiap lima tahun sekali. Agar tahapan sinkronisasi program antara pusat, daerah, dan desa ada keseragaman. Jika tidak mau dibatasi masa jabatannya sekalian saja buat kerajaan, jangan jadi kepala desa ” tutup Rusdianto. (why)