PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang warga Pinrang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di RSUD Andi Makkasau Parepare, Rabu (29/4/2020) jam 09.40 telah dimakamkan. Pemakaman dilakukan di Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, siang tadi.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pinrang, Dyah Puspita Dewi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pasien tersebut sebelumnya mengalami sesak sejak pagi jam 06.00. Pasien perempuan berusia 54 tahun tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit Andi Makkassau Parepare.
Menurut Dewi, pasien tersebut sudah empat bulan menetap di Kota Parepare. “Jadi hasil konfirmasi positif atau bukan, belum diketahui,” ungkap Dewi.
Yang pasti lanjut Dewi, rapid test reaktif, berarti ada virus di dalam tubuhnya. “Entah itu Covid-19 atau virus lain,” terang Dewi.
Ia juga menyampaikan, meski telah menetap di Parepare selama empat bulan, tim penanganan Covid-19 akan tetap mengadakan penyemprotan disinfektan di sekitar rumahnya di Pinrang.
“Sebab anak dan suaminya masih menetap di sana dan biasanya bertemu dengan almarhumah,” tutup Dewi.
Jenazah almarhumah kini telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Lokasi tersebut merupakan tempat pemakaman bagi korban Covid-19 yang disiapkan Pemkot Parepare. Pemakaman jenazah menggunakan protokol penanganan Covid- 19. Seluruh tim medis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (*)
Reporter : Sucipto Al Muhaimin
Editor : Alfiansyah Anwar