SULBAR, PIJARNEWS.COM–Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulbar menggelar acara Sinkronisasi Daftar Data dan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Prov. Sulbar tahun 2021 di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/5/2021).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, kegiatan itu untuk menyatukan persepsi, sehingga perencanaan kedepan baik Bappenas, provinsi, dan kabupaten tidak lagi menggunakan data-data secara perspektif. Artinya tidak lagi memakai data yang dibuat-buat sendiri.
‘’Kita akan memakai sesuai dengan data dan sesuai dengan peranan Kominfo sebagai Wali Data,”ucap Safaruddin.
Safaruddin menekankan, dalam penanganan SDI diperlukan langkah-langkah strategis sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Kita sudah diperintahkan untuk pengelolaan satu data sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Sampai saat ini belum ada satu data, yang ada baru satu kata karena sulit untuk disesuaikan,” tandas Safaruddin.
Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Oktorialdi mengatakan, Presiden RI sudah mengeluarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI. Hal itu dilakukan karena selama ini data itu ada, tapi ketika dicari tidak ada.
Dijelaskan, kebijakan satu data tersebut adalah penatakelolaan tentang manajemen data sehingga data itu mudah untuk dicari, didapatkan dan akurat.
“Dengan kebijakan penatakelolaan ini, semua sistem yang dibangun baik sistem nasional, sistem formasi dengan pemerintah daerah bisa didukung jadi satu data dan sistem ini yang bisa menjadikan data lebih berkualitas,” katanya.
Adapun tujuan tata kelola, lanjut Oktorialdi, yaitu sebagai acuan penyelenggara tata kelola, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagipakaikan, mendukung sistem-sistem nasional serta dikelola secara seksama, terintegritas dan berkelanjutan.
Oktorialdi mengungkapkan, prinsip-prinsip yang harus dipatuhi ketika memakai satu data yaitu standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi.
“Prinsip data yaitu standar data artinya konsep, defenisi, klasifikasi, ukuran dan satuan harus jelas. Sedangkan metadata adalah informasi yang terstruktur yang menjelaskan isi sumber data itu sendiri,” terang Oktorialdi
“Dua prinsip tersebut mempunyai pembina yaitu Statistik dan Kementerian Dalam Negeri. Perkembangan dari data mengenai standar data dan metadata, pembinanya telah mengeluarkan aturan-aturan mengenai maisng-masing data,”sambungnya
Melalui kesempatan itu, Oktorialdi juga menyampaikan terkait arahan Presiden RI agar data bantuan sosial, data mengenai vaksin harus ditata kelola.
Ia menambahkan, saat ini data dilihat sebagai new oil karena dengan data itulah bisa mengetahui berbagai informasi dan perusahaan-perusahaan digital dunia sudah tahu individu masing-masing orang.
Kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar tersebut, akan berlangsung hingga 25 Mei 2021.