MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Fenomena pelanggaran pejabat di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kadang dijumpai. Seperti halnya di Sulsel, pada tahun 2022 yang lalu dua pejabat lapas di Parepare dan Takalar dicopot dari jabatannya lantaran diketahui melakukan pungli.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak mengingatkan kembali kepada para pejabat Lapas agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya.
Liberti mengaku tidak segan-segan melakukan penindakan tegas terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran.
“Kita tindak tegas tidak ada kompromi,” ungkap Liberti kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023).
Ia mengungkapkan pihaknya telah maksimal melakukan penindakan terhadap pejabat yang melanggar. Seperti pejabat lapas Parepare dan Takalar yang telah dicopot dari jabatannya.
“Jadi kami sudah melakukan secara maksimal yah, mana kala berita itu ada kita tidak pernah absen untuk melakukan pemeriksaan sebuah tindakan itu. Kami sudah lakukan.” jelasnya.
Tidak hanya itu Ia juga mengimbau jika ada temuan yang didapat oleh masyarakat terhadap pelanggar pejabat Lapas agar segera melaporkan kepada pihaknya.
Namun katanya temuan yang dilaporkan harus valid. Pihaknya berjanji akan merahasiakan identitas pelapor yang melakukan temuan pelanggaran.
Laporan temuan juga diharapkan tidak lambat agar penindakannya juga tidak lambat
“Jadi jangan nanti 2 atau 3 tahun lalu baru disampaikan bahkan mungkin 5 tahun yang lalu, mana saya tahu kalau begitu,” terangnya.
Ia mengatakan ingin bersahabat kepada siapa saja dalam memberantas pelanggaran terhadap oknum pejabat lapas
“Angkat berita itu kalau memang itu fakta,” tukasnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin