PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Bank Syariah Bukopin (BSB) resmi meluncurkan program layanan penyetoran ibadah haji. Launching program baru BSB itu dihadiri sejumlah nasabah calon jamaah haji di Kantor Bukopin Parepare, Jalan Andi Makkasau, Kamis 1 November 2018.
Hadir pada kegiatan tersebut yakni Direktur PT Bank Bukopin Tbk, Adil Syaputra, Pimpinan Bank Bukopin Makassar M Rudy Irfan, Pimpinan Bank Syariah Bukopin (BSB) Makassar, Muhammad Nur Alfatah. Sedangkan dari deretan tamu undangan dan para calon jamaah haji hadir Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare (UM), Prof DR Siri Dangnga MS.
Direktur Bank Bukopin, Adil Syaputra mengatakan, bagi nasabah yang ingin menyetor dana jamaah haji, bisa dilakukan di 97 outlet Bukopin yang ada. “Sebenarnya ada 400 lebih outlet Bukopin, tapi baru 97 outlet Bukopin yang bisa melayani setoran jamaah haji. Yang lain akan menyusul,” kata Adil.
Adil menambahkan, Bank Bukopin kembali ditunjuk menjadi penerima setoran jamaah haji karena dinilai berpengalaman. “Dalam bidang tabungan haji ini, pernah kita luncurkan beberapa tahun lalu, tetapi karena terbentur dengan regulasi, maka 2018 ini kita kembali luncurkan melalui Bank Bukopin Syariah. Hanya saja, selain di Bank Bukopin Syariah, jamaah juga bisa menyetor dananya ke bank Bukopin konvensional,” terangnya.
Peluncuran program layanan penyetoran ibadah haji ini merupakan peluncuran kedua setelah di Jakarta. Sedangkan di Sulsel menjadi yang pertama dari cabang Bukopin Parepare.
Pemimpin Cabang BSB Makassar, M. Nur Al Fatah yang juga hadir saat peluncuran tabungan haji ini mengatakan, setoran ibadah haji bagi nasabah bisa dilakukan dengan menyetor minimal Rp 500 ribu.
“Selanjutnya bisa dilakukan penyetoran minimal Rp 100 ribu. Adapun persyaratannya dengan membawa KTP, NPWP ke outlet Bank Syariah Bukopin atau Bank Bukopin,” terang mantan Kepala Cabang Bukopin Parepare ini.
Ia menjelaskan, ketika dana tabungan ibadah haji dari nasabah ini sudah terkumpul sampai Rp25 juta, maka akan menyetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BSB.
BSB maupun Bank Bukopin melaunching di Kota Parepare karena di wilayah ini dianggap paling potensial bagi para nasabah. Utamanya yang ingin memiliki tabungan haji di Kawasan Ajatappareng.
Al Fatah menambahkan, Bank Syariah Bukopin (BSB) resmi ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan fungsi Bank Penerima berdasarkan Surat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) No.B.0230/BPKH/02/2018 tanggal 28 Februari 2018.
“Jadi BSB terus memperkuat sinergi dengan Bank Bukopin melalui Layanan Syariah Bank untuk mempermudah nasabah membuka Tabungan iB Haji di seluruh outlet Bank Bukopin,” ungkapnya. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar