TORAJA,PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Tana Toraja tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Pantan Kabupaten Tana Toraja, Selasa (16/7/2024) lalu.
Rapat tim Timpora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare itu dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Tana Toraja Ir. Bonifacius Paundanan, M.Si. Maryana, S.Sos., M.A. (Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan); Lucky Karim, (Analis Keimigrasian Ahli Madya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan).
Hadir pula Muhammad Rusdi, (Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan); Oktovianus Malisan ( Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Parepare); Syradjuddin (Kasubsi Izin Tinggal Kanim Kelas II TPI Parepare); Fransiska Tarra Andi Lolo, S.T. (Kabid Ekososbud, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Kab. Tana Toraja); Marthen (Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja); Iptu Awal Syahrani, S.Hi. ( Kasat Intelkam Polres Tana Toraja); Dodi Irawan S.H., M.H., (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja); Para Camat di Kab. Tana Toraja serta tamu undangan Timpora.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Andi Ruswan Said, melalui keterangan tertulisnya mengatakan pelaksanaan kegiatan rapat Timpora di Tana Toraja menjadi wadah bagi anggota Timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Tana Toraja. “Terlaksananya rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing,” ucapnya.
“Demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Tana Toraja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare membuatkan wadah komunikasi antar anggota timpora Kabupaten Tana Toraja dengan membuat Whatsapp Grup anggota Timpora Tana Toraja,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa, tim pengawasan orang asing merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Tana Toraja. “Terbentuknya Timpora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional pengawasan orang asing dengan tetap menjunjung etika dan hak asasi manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity aproach,” ungkapnya.
Dalam pemantauan orang asing lanjut Andi Ruswan Said sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa. Juga dibutuhkan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai dari di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan hingga di tingkat RT/RW, akan sangat membantu pelakasanaan tugas Timpora ke depannya. “Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora. Oeh karena itu dengan adanya rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tana Toraja sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi,” tutupnya.(adv/ink)