PAREPARE,PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare menggelar operasi Jagratara tahap II pengawasan orang asing. Ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat berlangsung sejak Rabu dan Kamis, (22/8/2024).
Melalui keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Andi Ruswan Said, menjelaskan kegiatan diawali dengan melakukan rapat koordinasi pelaksanaan operasi “JAGRATARA” via daring (zoom) serta melaksanakan rapat persiapan menuju ke lokasi operasi pengawasan.
“Selanjutnya tim operasi “JAGRATARA” berangkat ke PT UPC Sidrap dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi WNA guna untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas negara,” jelas Andi Ruswan.
Lebih lanjut dikatakan Andi Ruswan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim, pada perusahaan tersebut terdapat orang asing yang bekerja sebanyak satu orang WNA Perancis, berdomisili di Badung, Provinsi Bali. Ia memonitoring perusahaan PT. UPC Sidrap secara berkala sekitar 2-3 hari pada bulan Agustus 2024 di perusahaan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari admin HRD PT UPC Sidrap bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama dan manajemen kepengurusan padaApril 2024 menjadi PT. Barito Wind Energy. Setelah petugas melakukan pemeriksaaan keimigrasian, petugas kemudian menuju ke Hotel atau tempat penginapan di Kab. Pinrang untuk melanjutkan kegiatan operasi Jagratara di Kab. Pinrang,” jelasnya.
Dikatakan Andi Ruswan Operasi Jagratara Pengawasan orang asing tidak sampai di situ dan kembali dilanjutkan dengan mendatangi Hotel Ms Pinrang.
“Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel MS bahwa terakhir terdapat orang asing WNA Jepang sebanyak tujuh orang yang telah menginap pada 14-15 Agustus 2024 dan orang asing tersebut telah meninggalkan Kab. Pinrang menuju ke Kota Makassar,” ucapnya.
“Petugas selanjutnya melakukan pengecekan pada Hotel Syariah Atiqa Pinrang, dan Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan kata Ruswan pihak resepsionis hotel Hotel Syariah Atiqa Pinrang mengatakan terakhir terdapat orang asing WNA Spanyol sebanyak tiga orang dan WNA Amerika sebanyak satu orang yang telah menginap pada tanggal 02-03 Agustus 2024 dan orang asing tersebut telah meninggalkan Kab. Pinrang dengan tujuan wisata di Kab. Pinrang.
“Petugas selanjutnya melakukan pengecekan pada Hotel M Pinrang, dan Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel M bahwa selama bulan Agustus 2024 dan belum terdapat orang asing yang menginap di hotel tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya operasi dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan menuju ke Kec. Suppa dan bertemu dengan beberapa masyarakat di sekitar wilayah perusahaan PT. Biota Laut Ganggang (BLG) Kab. Pinrang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa orang asing yang bekerja di PT BLG Pinrang merupakan TKA WN China yang tinggal di mess yang telah disediakan oleh perusahaan. Masyarakat yang ditemui oleh Tim Operasi Jagratara juga menyampaikan bahwa selama ini TKA tersebut tidak pernah berkonflik dengan warga sekitar yang berada di dekat lokasi perusahaan PT. BLG Pinrang,” jelasnya.
Kemudian Petugas selanjutnya bergerak ke PT BLG Pinrang untuk melanjutkan kegiatan Operasi Jagratara di perusahaan tersebut. Tiba di PT. BLG Kab. Pinrang petugas selanjutnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi orang asing yang menjadi TKA di perusahaan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh anggota Tim bahwa terdapat 26 (Dua Puluh Enam) TKA WN Tiongkok merupakan pemegang KITAS dan masih aktif yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare,” pungkasnya.
Dijelaskan kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare itu, secara keseluruhan Tenaga Kerja Asing yang pada PT. Biota Laut Ganggang tinggal di dalam lokasi perusahan yakni pada mess yang telah disiapkan oleh pihak perusahaan.
“Informasi dari Pihak Perusahaan Staf HRD PT. BLG, menyampaikan dari hasil pemeriksaan lapangan di perusahaan tersebut bahwa TKA yang berada di dalam perusahaan saat ini sebanyak 23 orang (dibagian marketing sebanyak 7 orang dan di bagian pabrik sebanyak 16 orang), adapun 3 orang lainnya tidak berada di perusahaan karena saat ini TKA tersebut masih cuti pulang ke negaranya di China. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
“Dari hasil keterangan sampai saat ini belum ada rencana untuk penambahan jumlah Tenaga Kerja Asing serta akan melaporkan setiap perubahan jumlah tenaga kerja asing pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan instansi terkait lainnya yang menangani pengawasan orang asing,” tuturnya.
Ditegaskan Andi Ruswan Said Tim Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing menyampaikan terkait tanggung jawab sebagai Sponsor/Penjamin bagi orang asing untuk menaati aturan hukum yang berlaku guna untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Berdasarkan operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing pada PT. UPC Kab. Sidrap terdapat 1 WN. Prancis pemegang Kitas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan bekerja sebagai Performance Control Manager, namun WNA tersebut tidak berada di perusahaan tersebut dan berdomisili di Badung, Provinsi Bali. WNA tersebut memonitoring perusahaan PT. UPC Sidrap secara berkala sekitar 2-3 hari pada bulan Agustus 2024 di perusahaan tersebut,”
“Berdasarkan informasi dari Ibu ST. Rachmayanti selaku admin HRD PT UPC Sidrap bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama dan manajemen kepengurusan pada bulan April 2024 menjadi PT. Barito Wind Energy,” tuturnya
Ia menambahkan Tim Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing melaksankan kegiatan operasi Jagratara pada Hotel/Tempat Penginapan di Kab. Pinrang yaitu Hotel Ms Pinrang, Hotel Syariah Atiqa Pinrang dan Hotel M Kab. Pinrang.
“Dari hasil kegiatan tersebut bahwa saat itu tidak terdapat adanya WNA yang menginap di hotel/tempat penginapan tersebut.
‘Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, kegiatan, dan keberadaan WNA tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian,” tutupnya. (adv/ink)