ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Enrekang ditutup oleh Kejaksaan Negeri Enrekang setelah 30 Anggota DPRD Enrekang mengembalikan SPPD Sekretariat, Sabtu (31/7/2020)
Dugaan korupsi ini menjadi temuan BPK dan sebelumnya sudah menjalani proses penyelidikan oleh Kejari Enrekang.
Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus kepada awak Media menjelaskan bahwa dana itu bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.
Anggota DPRD Enrekang, Mustain Sumaele saat dikonfirmasi, membenarkan jika anggaran itu sudah dikembalikan ke kas daerah, namun belum masuk proses LHP.
Dia mengatakan, SPPD tersebut adalah biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk Reses 30 anggota DPRD. Masing-masing anggota DPRD mengembalikan dana tersebut dengan jumlah yang bervariasi, mulai Rp. 15 juta sampai terendah Rp. 4 juta.
Dia mengatakan, kegiatan itu memang terlaksana hanya saja saat berada di lapangan kegiatan mereka tidak di dokumentasikan, sehingga saat BPK melakukan pemeriksaan tidak ada dokumentasi yang menguatkan dan melengkapi laporan mereka sebagai bukti jika mereka telah melakukan Reses.
“Inilah kelemahan kita di DPRD, kita punya pendamping tapi kurang cermat menyimpan dokumentasi. Sekretariat yang selalu mendampingi kita, tapi tidak mendokumentasikan kegiatan kami. Wajar saja jadi temuan karena bukti fisik adalah dokumentasi. Masa kita yang bicara diatas kita juga yang foto sendiri,” ujar Mustain.
Mustain sendiri harus mengembalikan dana sebesar Rp. 10.500.000 dari anggaran Rp. 15 juta. Pengembalian tersebut sesuai dengan dokumen kegiatan yang dia miliki.
Dia mengeluhkan lemahnya birokrasi yang ada di DPRD, seharusnya setiap dokumentasi masing-masing anggota DPRD dibundel dan disiapkan pada saat ada pemeriksaan dari BPK, namun kata Mustain, Sekretariat DPRD baru kasak-kusuk saat dokumentasi diminta oleh BPK.
“Kelemahan ada pada Sekwan yang tidak memaksimalkan fungsi anggotanya, padahal Sekwan itu punya fungsi management, mengarahkan stafnya untuk mendampingi anggota DPRD, kami kan juga punya hak Protokoler,” ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Enrekang ini.
Kadir Loga yang menjabat Sekwan mengatakan pada Tatib DPRD dijelaskan bahwa disamping menentukan tempat, waktu juga menjaring aspirasi masyarakat dan apa tanggapan anggota Dewan kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan dokumentasi.
“Pada saat mereka didampingi Sekretariat dua tiga hari berjalan dokumentasi itu lengkap. Pada saat Reses anggota dewan sekretariat mendampingi. Tapi pada saat mereka jalan perorangan untuk menemui konstituennya itulah mereka tidak dokumentasikan kegiatan mereka, itu yang tidak ada bukti fisiknya,” kata Kadir Loga
Sekwan mengatakan, seharusnya pada saat melakukan kegiatan sendiri-sendiri para Anggota DPRD mengabadikan kegiatannya dan menyetorkan ke Sekretariat untuk diarsipkan, tapi itu tidak dilakukan.
Kadir Loga mengatakan, kejadian ini menjadi pembelajaran Sekretariat DPRD Enrekang kedepan. Dia menegaskan tak akan lagi ada kesalahan yang sama terulang karena semua sudah diselesaikan dengan baik.
“Apapun alasannya, kasus ini mendapat berbagai tanggapan masyarakat. DPRD yang selama ini sangat nyaring bersuara jika ada kesalahan yang dilakukan pihak lain, kini justru harus menuai masalah dengan adanya temuan BPK terkait anggaran SPPD untuk melakukan reses didalam daerah,” tutupnya. (adv)
Reporter : Armin