PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar jumpa pers terkait agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.
Sidang dipimpin, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham didampingi Syahrul dan Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (27/12/2022).
Ilham dalam keterangannya mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dimana terdakwa atas nama Jamaluddin Ahmad dan Syahrial Djafar. Dikenakan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 KUHP pidana Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dalam dakwaan subsider.
“Kemudian, ini tuntutan yah. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jamaluddin Ahmad terkait pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2 miliar 315 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan maka uang pengganti itu ditimpahkan ke pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terangnya.
Kemudian barang bukti, lanjutnya, ada 139 buah. Ada yang dilimpahkan ke perkara atas nama Syahrial Djafar. “Jadi barang bukti nanti di Syahrial statusnya,” ucap Ilham.
“Selain itu, ada juga yang dikembangkan ke Muhammad Yamin yang sekarang sudah terpidana, juga ada yang tetap terlampir dalam berkas perkara ini,” lanjutnya.
Untuk Syahrial Djafar dengan dakwaan subsider yang sama dengan terdakwa sebelumnya. “Untuk Syahrial Djafar kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti 1,4 miliar. Jika ketentuan tidak diikuti atau tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk uang pengganti. Namun, jika mencukupi harta benda terpidana tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ujarnya.
Untuk barang bukti, 1-126 No. 133 dikembalikan ke Dinkes. “Ada beberapa barang buktinya yang dikembalikan,” ucapnya. Lalu, barang bukti No. 130 dikembangkan kepada saksi Muhamamd Yamin, barang bukti No. 140 dikembangkan ke Arman suami saksi Sandra, bendahara pengeluaran Dinkes 2014-2018.
“Biaya perkara masing-masing 5 ribu. Itu yang bisa kami sampaikan,” ucap Ilham.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.
Untuk agenda berikutnya ada pledoi dari penegak hukum atau terdakwa. “Itu Senin 2 Januari 2023,” kata Ilham.
Ia menambahkan, ada 40 saksi yang terlibat dan 3 saksi ahli dari UI, Kemendagri dan Labfor. “Jadi ada 40 disitu,” kata Ilham sambil menunjukkan berkas perkara. (why)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna