• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Terganjal Kajati Baru

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
17 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Bandar Udara

Ilustrasi Bandara. --int--

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Penyidikan lanjutan kasus dugaan tipikor pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin terganjal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru.

Hal tersebut lantaran sejak jabatan Kajati Sulsel ditinggal oleh Jan S Maringka,  hingga saat ini jabatan Kajati Sulsel kosong.  Kekosongan tersebut sudah sekitar tiga bulan.

Sebelumnya,  Jan S Maringka menegaskan, kasus lahan bandara tidak hanya sampai pada tahap dua dengan menyeret sekitar sembilan tersangka.  Ia bahkan sempat menegaskan akan melanjutkan penyidikan ke tahap tiga dengan mengungkap tersangka baru dari AP 1.

Kasi Penkum Kejati Sulsel,  Salahuddin yang juga merupakan ketua tim pada kasus tersebut menerangkan,  pihaknya masih menunggu Kajati Sulsel yang baru.

“Nanti kita tunggu Kajati baru. Sampai saat ini kita belum tau kebijakan-kebijakan karena kan pimpinan belum dilantik.  Kita tunggu pimpinan yang baru,” tegas Salahuddin kepada wartawan, Jumat (16/2).

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Diketahui pada kasus tersebut Kejati telah menetapkan sembilan tersangka,  yakni Camat Mandai Machmud Osman, Kepala Dusun Baddo-Baddo Rasyid, Kepala UPTD di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Sitti Rabiah, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala BPN Maros Andi Nuzuliyah,  juru ukur Muttar D, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kota Hijaz Zainuddin,  Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hartawan Tahir.

Kesembilan tersangka tersebut sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, pada kasus tersebut terkait  Pengadaan Tanah untuk pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tahun 2015 yakni pada Tahun 2013, PT Angkasa Pura (AP 1) mengajukan proposal permohonan pengadaan tanah seluas 72,6 Ha yang terdiri dari 12,6 Ha terletak di Dusun Pao-pao Desa Baji Mangai Kabupaten Maros dan 60 Ha terletak di Dusun Baddo-baddo Desa Baji Mangai, Maros untuk Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada Gubernur Provinsi Sulsel.

Awalnya AP menyiapkan dana sebesar Rp180 miliar kemudian membengkak menjadi Rp520 miliar. Pada kasus tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp317 miliar. (ang/alf)

Terkait: Lahan Bandara Sultan Hasanuddin

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan