MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Penyidikan lanjutan kasus dugaan tipikor pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanudin terganjal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru.
Hal tersebut lantaran sejak jabatan Kajati Sulsel ditinggal oleh Jan S Maringka, hingga saat ini jabatan Kajati Sulsel kosong. Kekosongan tersebut sudah sekitar tiga bulan.
Sebelumnya, Jan S Maringka menegaskan, kasus lahan bandara tidak hanya sampai pada tahap dua dengan menyeret sekitar sembilan tersangka. Ia bahkan sempat menegaskan akan melanjutkan penyidikan ke tahap tiga dengan mengungkap tersangka baru dari AP 1.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin yang juga merupakan ketua tim pada kasus tersebut menerangkan, pihaknya masih menunggu Kajati Sulsel yang baru.
“Nanti kita tunggu Kajati baru. Sampai saat ini kita belum tau kebijakan-kebijakan karena kan pimpinan belum dilantik. Kita tunggu pimpinan yang baru,” tegas Salahuddin kepada wartawan, Jumat (16/2).
Diketahui pada kasus tersebut Kejati telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Camat Mandai Machmud Osman, Kepala Dusun Baddo-Baddo Rasyid, Kepala UPTD di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Sitti Rabiah, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala BPN Maros Andi Nuzuliyah, juru ukur Muttar D, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kota Hijaz Zainuddin, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Hamka dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hartawan Tahir.
Kesembilan tersangka tersebut sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.
Diketahui, pada kasus tersebut terkait Pengadaan Tanah untuk pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tahun 2015 yakni pada Tahun 2013, PT Angkasa Pura (AP 1) mengajukan proposal permohonan pengadaan tanah seluas 72,6 Ha yang terdiri dari 12,6 Ha terletak di Dusun Pao-pao Desa Baji Mangai Kabupaten Maros dan 60 Ha terletak di Dusun Baddo-baddo Desa Baji Mangai, Maros untuk Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada Gubernur Provinsi Sulsel.
Awalnya AP menyiapkan dana sebesar Rp180 miliar kemudian membengkak menjadi Rp520 miliar. Pada kasus tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp317 miliar. (ang/alf)